Cara Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2015

Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi :

1. PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU KLIK DISINI PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.
http://volimaniak.blogspot.com/

2. PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.
http://volimaniak.blogspot.com/


3. Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas, Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.

http://volimaniak.blogspot.com/


4. Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
http://volimaniak.blogspot.com/


5. Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
http://volimaniak.blogspot.com/


6. Periksa kelengkapan berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.

http://volimaniak.blogspot.com/



7. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.
http://volimaniak.blogspot.com/


8. SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.
http://volimaniak.blogspot.com/


9. Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.

http://volimaniak.blogspot.com/



10. Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.
http://volimaniak.blogspot.com/

11. Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.
http://volimaniak.blogspot.com/

12. Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).
http://volimaniak.blogspot.com/


13. Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.
http://volimaniak.blogspot.com/


14. Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.

http://volimaniak.blogspot.com/


15.Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).
http://volimaniak.blogspot.com/

16. Selamat, NUPTK Anda sudah terbit.
http://volimaniak.blogspot.com/

Untuk mengajukan NUPTK baru tentu saja ada persyaratan khusus, silahkan lihat disini : 

Request aplikasi/informasi tentang pendidikan : 
KLIK DISINI

Jika anda bingung bagaimana cara mendownload file di website ini silahkan klik disini : 
CARA DOWNLOAD

Untuk Aplikasi  dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya   
Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :
PORTAL GURU REPUBLIK INDONESIA ONLINE 

0 Response to "Cara Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2015"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel