Mengenal (Program Indonesia Pintar) PIP, Sosialisasi PIP Kecamatan Tapen

Artikel ini ditulis selepas saya mengikuti Rapat Sosialisasi PIP Di SDN Kalitapen 1 Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Berikut beberapa dokumentasi foto Sosialisasi PIP di Kecamatan Tapen.

 
Sosialisasi PIP Kecamatan Tapen

Diskusi tentang Penerapan PIP

Operator Sekolah Yang ikut serta dalam sosialisasi PIP

Seperti yang sudah saya posting pada beberapa hari tentang PIP (Program Indonesia Pintar), Maka pada kesempatan kali ini saya akan mengulas kembali program tersebut, 

Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.


Dengan diadakannya sosialisasi ini maka diharapkan Semua Sekolah di Seluruh Indonesia dapat segera menerapkan Program Indonesia Pintar pada masing-masing lembaganya. 

Informasi lebih lanjut silahkan Download Juknis Materi Sosialisasi di bawah ini : 

Berisi Informasi Cara Mendapatkan KIP Tambahan

Berisi Informasi Cara Menggunakan KPS untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah

Berisi Informasi Cara Menggunakan KIP untuk Memperoleh Manfaat Program Indonesia Pintar

Berisi informasi Persiapan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2015

Berisi informasi unit pengaduan program PIP, Website pengaduan, dan SMS pengaduan


Semoga Bermanfaat. 

0 Response to "Mengenal (Program Indonesia Pintar) PIP, Sosialisasi PIP Kecamatan Tapen"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel