CARA MENGATASI JAM MENGAJAR KURANG DARI 24 JAM UNTUK MENDAPAT SERTIFIKASI
October 30, 2015
Add Comment
Satu-satunya cara untuk menutupi kekurangan jam mengajar adalah dengan menambah jam mengajar diluar sekolah Induk, pertanyaannya, bisakah seperti itu? jawabannya adalah bisa, P2TK sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar di
luar Dikdas, baik yang berada di lingkungan Kemendikbud maupun di luar
Kemendikbud seperti di MI, MTs, MA. Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat
sebelumnya, banyak guru yang mengajar di luar Dikdas bisa tersenyum lega, tapi
tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak
bisa diproses.
Data mengajar di luar Dikdas dapat dihitung dan diakomodir
jika :
- Pengajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
- Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik di lingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
- Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan tunjangan profesi adalah pp 74 tahun 2008)
- Guru menyerahkan SK Mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
- Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.
Sekolah yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar :
- SMA
- SMK
- MTS
- MA
- MI
Selain sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini
dibuat belum bisa dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna
kepentingan SKTP.
Sedangkan untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih
sama-sama pada jenjang dikdas (SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung
dari dapodik dimana guru tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui
operator kabupaten/kota.
Data yang harus dimasukan pada dapodik di sekolah tempat
guru menambah jam harus sama persis dengan data yang dientri pada sekolah
induk. Baik sekolah negeri maupun swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan
rombongan belajarnya.
Kenapa data harus diisi sama, secara
logika data guru itu melekat pada guru, jika dia sudah PNS maka
dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru PNS. Kenapa begitu, data mengajar
akan digunakan sebagai salah satu aspek yang dinilai pada penilaian kinerja
guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi tidak akan termasuk dalam
penilaian.
Oleh karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus
mencantumkan status bayangan sama dimanapun dia mengajar
0 Response to "CARA MENGATASI JAM MENGAJAR KURANG DARI 24 JAM UNTUK MENDAPAT SERTIFIKASI"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda