KEPALA SEKOLAH BISA DIPECAT BILA TERJADI KEKERASAN TERHADAP SISWA DI SEKOLAH


Mendikbud Anies Baswedan tidak memberi ampun pada sekolah yang melakukan pembiaran terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Sekolah sebagai tempat anak-anak menghabiskan waktu, ujar Anies, seharusnya, mengenal gejala-gejala kekerasan tersebut.
“Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Anies meyakini, setiap peristiwa kekerasan pada anak ditunjukkan lewat gejala-gejala tertentu. Namun, yang terjadi sekolah cenderung mendiamkannya atau membiarkannya. Sekolah baru bergerak, ketika sudah menjadi peristiwa heboh. Karena itu, pemerintah tanpa ragu akan membuat aturan agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya jika terbukti mengabaikan gejala kekerasan pada anak.
“Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah bisa dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan mendapatkan sanksi," tegas Anies.
Ia belum menjabarkan sanksi yang akan diterima guru jika siswanya diketahui menjadi korban kekerasan.

0 Response to "KEPALA SEKOLAH BISA DIPECAT BILA TERJADI KEKERASAN TERHADAP SISWA DI SEKOLAH"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel