RINCIAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS YANG MENCAPAI 26,3 JUTA


JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian yang mencapai Rp1,9 juta hingga Rp26,3 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015.

Seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (30/11/2015), tunjangan kinerja tiga Kementerian itu meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Perpresnya ditandatagani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 November 2015.

Akan tetapi, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian tersebut yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang diperbantukan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian tersebut.

Selain itu, tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketiga Peraturan Presiden ini, yaitu:

Kelas jabatan 17 Rp26,324 juta

Kelas jabatan 16 Rp20,695 juta

Kelas jabatan 15 Rp14,721 juta

Kelas jabatan 14 Rp11,670 juta

Kelas jabatan 13 Rp8,562 juta

Kelas jabatan 12 Rp7,271 juta

Kelas jabatan 11 Rp5,183 juta

Kelas jabatan 10 Rp4,551 juta

Kelas jabatan 9 Rp3,781 juta

Kelas jabatan 8 Rp3,319 juta

Kelas jabatan 7 Rp2,928 juta

Kelas jabatan 6 Rp2,702 juta

Kelas jabatan 5 Rp2,493 juta

Kelas jabatan 4 Rp2,350 juta

Kelas jabatan 3 Rp2,216 juta

Kelas jabatan 2 Rp2,089 juta

Kelas jabatan 1 Rp1,968 juta

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015

0 Response to "RINCIAN KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS YANG MENCAPAI 26,3 JUTA"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel