LATAR BELAKANG USULAN REVISI UU PRAMUKA
December 04, 2015
Add Comment
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan usulan perubahan
Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Ini peristiwa penting untuk Gerakan Pramuka sekaligus masa
depan anak bangsa. Dari RDPU ini kami berhadap ada hasil dan rekomendasi yang
signifikan terhadap proses revisi UU Gerakan Pramuka,” ujar Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan Komisi X DPR RI, Kamis (3/12).
Menurut Adhyaksa, perubahan ini diperlukan agar Gerakan Pramuka semakin kuat, berkualitas dan berpengaruh.
"Kalau
peraturannya masih seperti yang ada seperti sekarang ini, susah kami
bergeraknya. Kami perlu dukungan dari DPR RI untuk merevisi UU Gerakan
Pramuka," tambah Adhyaksa.
Usulan itu dilatarbelakangi empat hal. Yakni:
- Penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka,
- Penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah,
- Keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib),
- Menyinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter bangsa.
Adhyaksa mencontohkan hubungan dan dukungan pemerintah
terhadap Gerakan Pramuka. Menurut Adhyaksa, pemerintah belum tegas dan optimal
dalam UU Gerakan Pramuka. “Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan
agama, tidak hanya kementerian pemuda dan olahraga,” jelasnya.
Begitu juga dengan optimalisasi Kegiatan Kepramukaan yang
perlu didukung anggaran yang jelas. Kata
“dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih
ke kebijakan pemangku kepentingan.
Hal itu menjadi masalah pada tataran bawah karena pemerintah
daerah tak memberikan bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka. Ada pula yang
memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya.
0 Response to "LATAR BELAKANG USULAN REVISI UU PRAMUKA"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda