CARA MEMBUAT DAN SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU 2016
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal
dan Non Formal.
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28
Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada
Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut,
selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK
tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru
dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi
dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen
Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
4) Sedangkan persyaratan penonaktifan NUPTK adlah sebagai
berikut
Demikian sedikit informasi tentang pengajuan nuptk baru 2016, silahkan Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015
Tentang Syarat Dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 melalui tautan dibawah ini :
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda