Permendikbud Tentang Sanksi Bagi Sekolah yang Melakukan Tindak Kekerasan Pada Siswa
March 02, 2016
Add Comment
Di lingkungan sekolah yang berfungsi dan bertujuan untuk
menanamkan nilai-nilai luhur dan perbuatan baik, ternyata di sana juga
seringkali terjadi tindak kekerasan (bullying). Korbannya tentu saja adalah
siswa.
Namun ternyata, selain melibatkan antarsiswa, tidak sedikit
pula yang melibatkan tenaga pendidik atau guru. Sebagaimana dikatakan Direktur
Pembinaan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah
(Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano.
Untuk menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan itu,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
"Acap kali bullying sulit dideteksi kejadiannya,
kecuali sudah berakibat fatal," ujar Supriano dilansir Indopos (Jawa Pos
Group), Selasa (1/3/2016).
Permendikbud ini juga mengatur sanksi bagi sekolah, kepala
sekolah maupun siswa yang terlibat. ”Selama ini kita tidak punya payung hukum
untuk menjatuhkan sanksi bagi mereka yang terlibat atau dianggap lalai dalam
kasus bullying,” tandas Supriano.
Silahkan Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Sanksi Tindak Kekerasan Pada Siswa Berikut ini : Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
0 Response to "Permendikbud Tentang Sanksi Bagi Sekolah yang Melakukan Tindak Kekerasan Pada Siswa"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda