Wacana Hasil UKG Bakal Jadi Penentu Jam Mengajar
June 01, 2016
Add Comment
Dinas Pendidikan Kota Padang belum akan menggunakan hasil
Ujian Kompetensi Guru (UKG) sebagai landasan penetapan jam mengajar guru pada
semester baru mendatang. Maksudnya, guru yang mendapat nilai UKG tinggi
diprioritaskan mendapatkan jam mengajar daripada guru dengan nilai rendah. Jika
ini diberlakukan sejumlah pihak mengkritik kebijakan ini, karena kompetensi guru
tidak hanya dilihat dari hasil UKG.
“Saya belum terima
kabar kalau hasil UKG akan digunakan untuk menentukan jam mengajar guru. Jika
sudah ada ketetapan seperti itu, seharusnya pusat sudah memberitahu. UKG itu
kan program pusat,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi,
kepada Haluan, Selasa (31/5).
Habibul juga menyatakan, hingga saat ini hasil UKG masih
berada di tangan pusat dan belum ada instruksi kepada Dinas Pendidikan untuk
mengambil dan menggunakan hasil UKG tersebut.
Ia juga menyebut, berdasarkan pemahaman yang diterimanya,
sejauh ini hasil UKG hanya digunakan untuk pemetaan potensi guru belum
digunakan dalam kebijakan pengaturan jam mengajar guru dan tidak berhubungan
dengan sertifikasi guru. Bagi guru yang mendapatkan nilai rendah akan
mendapatkan pembinaan.
“Sayangnya, hasil UKG ini belum maksimal dipergunakan.
Pusat masih menyimpan pemetaan terhadap guru yang didapat dari hasil UKG ini,”
ucap Habibul. Terkait isu yang beredar di kalangan guru ini, Habibul minta guru
tidak mempercayai begitu saja.
Sementara itu, mantan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat Jamaris Jamna mengingatkan, jika UKG yang
akan menjadi pertimbangan untuk pembagian jam mengajar guru sebaiknya
dilakukan pengkajian lagi dan pertimbangan ulang karena akan berdampak pada
pengurangan pendapatan guru.
Ia menjelaskan, jika dikaji dari Undang-Undang Guru memang
pembayaran gaji guru berdasarkan jumlah jam mengajar namun jika dikaji lagi
dari sisi UU Aparatur Sipil Negara (ASP) maka pembayaran sesuai dengan UKG. Menurutnya,
jika kebijakan pemberian jam mengajar guru sesuai dengan UKG akan berdampak
pada peningkatan kinerja guru tidak menjadi persoalan, namun jika kebijakan
tersebut berdampak pada pengurangan pendapatan guru maka akan lebih baik
dikaji lagi.
“Kan kasihan juga, kerjanya tidak sesuai dengan pendapatan
yang diperoleh. Kalaupun ada tunjangan untuk guru, tidak juga mencukupi karena
tuntutan hidup juga semakin tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Sumbar Dr Zusmelia, M.Si
memandang, UKG bukanlah menjadi bahan pertimbangan untuk pembagian jam
mengajar guru tapi lebih pada uji kompetensi para guru yang ada.
“Dari beberapa kali pembekalan yang saya ikuti di pusat,
UKG gunanya untuk memetakan kompetensi guru, apa saja yang perlu diperbaiki dan
dikuatkan dan di daerah mana saja yang perlu dilakukan penguatan kompetensi
guru. Kompetensi guru itu sendiri ada empat komponen yakni, kompetensi sosial,
kompetensi pedadogik, kompetensi profesional, dan kompetensi kepribadian,
tidak adil jika hanya melihat dari satu sisi,” jelasnya.
Ia kembali menjelaskan, kompetensi sosial bisa dilihat
apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik
serta guru-guru lainnya. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi profesional adalah kompetensi
khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi profesional ini
dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini
karena perkembangan ilmu selalu dinamis.
“Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru
dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
dan kompetensi kepribadian terkait dengan guru sebagai teladan bagi siswa dan
lingkungan sekitarnya,” tambah Zusmelia.
Menurutnya, selama ini telah terjadi kesalahpahaman oleh
guru terkait UKG ini. Sebenarnya tidak ada kaitan dengan gaji atau tunjangan
yang akan diperolah karena UKG ini hanya untuk memetakan kompetensi di
masing-masing daerah yang nantinya akan dimaksimalkan. Kesalahpahaman sejumlah pihak ini
menurutnya, kurangnya sosialisasi oleh masing-masing daerah dan kurangnya
penggalian informasi oleh sejumlah guru, jadi timbul berbagai macam kecemasan
dan ketakutan pada guru padahal informasi yang beredar tidak sesuai dengan
kenyataan yang ada.
Terpisah, Kepala LPMP Sumbar Drs Rasoki Lubis, MPd melihat
UKG merupakan upaya pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan guru memang
harus mendapatkan perlakukan berbeda berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
“Saya mendukung kebijakan tersebut, masa iya guru yang
kinerjanya rendah minta diberikan apresiasi yang sama dengan guru yang
kinerjanya baik,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya UKG ini akan memacu para guru
untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus untuk mengetahui dimana kelemahan
masing-masing guru tersebut. “Pemetaan kelemahan masing-masing guru ini akan
menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, untuk melalukan peningkatan baik
dari segi pembekalan maupun pembinaan,” ujarnya.
source : harianhaluan.com
0 Response to "Wacana Hasil UKG Bakal Jadi Penentu Jam Mengajar"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda