Pungli Di Sekolah, Orang Tua Wajib Lapor Kesini
July 10, 2016
Add Comment
Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
belum lama ini merilis laman pengaduan pungutan liar (pungli) di sekolah
menyusul banyaknya keluhan orangtua setiap tahun ajaran baru terutama untuk
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
mengatakan, situs laporpungli.kemdikbud.go.id, merupakan wadah bagi pelaku
pendidikan, seperti orangtua, pemerintah daerah (pemda), maupun siswa yang
merasa dirugikan karena pungutan yang berlebihan. "Situs ini merupakan
saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa
merugikan siswa atau orangtua siswa," kata Pendiri Indonesia Mengajar itu,
belum lama ini.
Dijelaskan dia, kehadiran situs ini, karena pemerintah tidak
menutup mata bahwa masih ada praktik pungutan di sekolah yang memberatkan,
terutama saat penerimaan peserta didik baru.
Anies menyebutkan, saluran pelaporan ini disediakan bagi
siapa saja yang merasa dirugikan mengingat sebagian sekolah memandang siswa sebagai
ladang untuk menghasilkan uang. "Jangan ada lagi pihak yang memandang
siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik
kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus
fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar alumnus
Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Menurut dia, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan
dengan kerja sama antar pemda, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 44 Tahun 2012, tidak boleh dilakukan pungutan kepada peserta didik atau
orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kedua, tidak boleh
dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik
langsung maupun tidak langsung.
Anies mengimbau kepada pemda untuk proaktif mengingatkan
kepada tiap sekolah atau satuan pendidikan agar tidak melegalkan pengenaan
pungli. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa
orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata
Anies.
0 Response to "Pungli Di Sekolah, Orang Tua Wajib Lapor Kesini"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda