Klarifikasi Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja
August 15, 2017
Add Comment
Berikut ini adalah klarifikasi Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja yang kami kutip dari halaman facebook Tagor Alamsyah Harahap.
Assalamualaikum wr wb
Terimaksih atas komentar dan pandangannya. Izinkan saya merespon dan memberi klarifikasi.
Yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No 23 th 2017 (mudah-mudahan sudah dibaca) adalah PP No 19 th 2017 tentang beban kerja guru. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2008. Di dalam PP No 19 beban kerja guru disesuaikan dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari.
Juga berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal 3 Februari 2017, Pemerintah memutuskan agar hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai.
Jadi 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan belajar siswa di kelas.
Adapun belajar siswa tetap mengacu pada kurikulum 2013 (K13).
Kemendikbud sudah membuat model jadwal lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah selesai jam 12.10 sedang utk SMP sekitar jam 13.20. Jadi dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap bisa belajar di Madin sebagaimana biasa.
Bahkan dalam Permendikbud No 23 th 2017, ada pasal-pasal yang mengatur perihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yang ada adalah program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Perlu diketahui, penyusunan PP No 19 th 2017 dan permendikbud No 23 th 2017 sejak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agama (kemenag). Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan usulan dari Kemenag. Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan klarifikasi atau tabyyun ke organisasi dan lembaga pengelola Madin seperti NU, Muhammadiyah, dll. dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggung jawab bidang itu.
Tentu penjelasan saya ini jauh dari cukup. Masih banyak hal yang harus dijelaskan dan di dialog kan.
Saya sangat menghormati perbedaan, dan yang menyatakan perbedaan dengan cara-cara terhormat.
Saya menyadari, ada stigma negatif telah dituduhkan ke saya. Dalam hal ini saya tegaskan, Insyaalah saya jauh dari niat tidak terpuji seperti yang dituduhkan itu.
"Hasbunallah wani'mal wakil ni'mal maula wani'man nashir"
Wassalam,
Muhadjir Effendy
Demikian isi dari Klarifikasi Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja, semoga dapat memberikan pencerahan.
0 Response to "Klarifikasi Mendikbud Muhajir Tentang Beban Kerja Guru Pada Lima Hari Kerja"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda