Kepastian Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK
September 07, 2017
Add Comment
Belakangan ini kepastian Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK tengah menjadi perhatian publik dikalangan pendidik. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun
2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa
sekolah lima hari hanya bersifat opsi.
Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai
mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di
Istana Merdeka Jakarta (6/9).
"(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," kata Mendikbud.
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika menetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Diantara yang menjadi pertimbangan yaitu kecukupan pendidik dan tenaga
kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan
pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di
wilayah Kemendikbud. Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah
Malang (UMM) itu, juga mengatur PPK di Kementerian Agama dan perguruan
tinggi.
Perpres Nomor 87 tahun 2017 itu akan menjadi payung hukum untuk
pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya,
Mendikbud akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis
isi Perpres tersebut.
"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam minggu ini kami siapkan
peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan
Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak
diberlakukan," jelas Mendikbud.
Baca sumber disini
0 Response to "Kepastian Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda