Kepastian Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK


Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK


Belakangan ini kepastian Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK tengah menjadi perhatian publik dikalangan pendidik.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi. 

Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).

"(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," kata Mendikbud.

Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika menetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.

Diantara yang menjadi pertimbangan yaitu kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.

Cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di wilayah Kemendikbud. Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, juga mengatur PPK di Kementerian Agama dan perguruan tinggi.

Perpres Nomor 87 tahun 2017 itu akan menjadi payung hukum untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Mendikbud akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," jelas Mendikbud.

Baca sumber disini

0 Response to "Kepastian Program Sekolah 5 Hari Pasca Diterbitkannya Perpres PPK"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel