Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG
September 22, 2018
Add Comment
Ketentuan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah saat ini telah diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Adapun
ketentuan terkait Rincian Tugas Tambahan
Lain Guru Dan Ekuivalensinya terdapat
pada Lampiran I Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Kemudian ketentuan tentang Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala
Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dan
ketentuan tentang Rincian Ekuivalensi
Beban Kerja Pengawas Sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud RI
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah silahkan klik pada link yang
tersedia di bawah ini:
Demikian Posting tentang Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG dan semoga bermanfaat.
sumber : klik disini
0 Response to "Ketentuan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Terbaru Untuk Penerima TPG"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda