Mendikbud : Sekolah Wajib Menyesuaikan RKAS Selama Pandemi Covid19

Mendikbud : Sekolah Wajib Menyesuaikan RKAS Selama Pandemi Covid19

Sekolah diminta segera sesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan kebijakan baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama pandemi covid-19. 


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah segera menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penyesuaian merujuk petunjuk teknis (juknis) terbaru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. 

Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, membolehkan dana BOS digunakan untuk pembelian pulsa dalam rangka pembelajaran dari rumah, dan menggaji guru honorer. 

Selain itu, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, atau penunjang pencegahan virus korona (covid-19). Ketentuan penggunaan dana BOS ini berlaku mulai April sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, menyebutkan Kemendikbud memberi kebebasan kepala sekolah untuk besarannya sesuai dengan kebutuhan. Sebab, kepala sekolah yang mengetahui kebutuhannya.

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” kata Hamid melalui siaran pers (26/04/20).

Menurutnya, pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen. Sisanya, tinggal sekolah-sekolah yang berada di Indonesia bagian timur, sedang menunggu hasil verifikasi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, jadi salah satu yang sudah melakukan penyesuain RKAS. Kepala Dinas Pendidikan Wardani Sugiyanto menyampaikan dana BOS tahap pertama ini dialihkan sekolah untuk pembelian pulsa kuota internet untuk guru menunjang pembelajaran via daring, dan gaji guru honorer.

"Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian. Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap kedua," kata Wardani.

0 Response to "Mendikbud : Sekolah Wajib Menyesuaikan RKAS Selama Pandemi Covid19"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel