JUKNIS INPASSING PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III.A s/d IV.A KABUPATEN BONDOWOSO
July 13, 2015
Add Comment
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk itu kami akan melaksanakan penyesuaian / inpasing Penetapan Angka Kredit bagi PNS Guru Golongan III/a s.d. IV/a yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Keterangan beerkas kelengkapan bisa di download di bawah ini :
Masing-masing PTK mengirimkan 2 bendel kelengkapan dengan
map snelheckter plastic warna Merah dan Khusus Gol. IV/b ke atas dengan map
snelheckter plastik warna Kuning . Fotocopy kelengkapan di legalisir oleh
atasan langsung, kecuali ijasah baru di legalisir oleh lembaga yang menerbitkan
ijasah.
Berkas kelengkapan dikirim ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Tapen paling lambat Hari Jumat Tanggal
24 Juli 2015.
Catatan :
Masing
–masing PTK 2 bendel kelengkapan
Ceck list di
masukkan pada masing – masing map
snelheckter
Juknis di atas diperuntukkan bagi guru di wilayah Kabupaten Bondowoso, untuk daerah lain diperkirakan tidak akan jauh berbeda, demikian semoga bermanfaat.
[baca juga : Sekolah wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya di sekolah setiap hari]
[baca juga : Sekolah wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya di sekolah setiap hari]
0 Response to "JUKNIS INPASSING PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III.A s/d IV.A KABUPATEN BONDOWOSO"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda