INFORMASI LENGKAP TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PNS
September 20, 2015
Add Comment
Berikut ini adalah arti dan penjelasan dari jenis jenis kenaikan pangkat PNS yang mungkin akan berguna dalam proses registrasi PUPNS, berikut ini ulasannya :
JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS
termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar
instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat
lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat
terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2
(dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan
:
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan
Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3
tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah
PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau
ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi
kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang
pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar
Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru
Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat
Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah /
Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar
Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan
Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau
Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan
Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih
dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat
dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2
(dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3
sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan
tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya
masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4
(empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja
/ DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya
masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk
jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang
pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan
pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar
Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja
yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga
PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat
keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja
luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas
5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru
Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait
dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian
dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah
satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun
terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian
prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap
negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya
diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No.
704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.
6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat
Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan ,
dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang
pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu)
tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak
diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan
berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional
tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional
tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah /
Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b
kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d
kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat
dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah
dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat
dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain
yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat
dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan
pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang
menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar
Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih
tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam
batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan
Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus
dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat
dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah
dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat
dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain
yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat
dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi
kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai
denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah
lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS
yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang
bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau
Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan
Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh
diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada
negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti
Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan
Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
- KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.
3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat
anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
- Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
- KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
- Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
- Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
- Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
- Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
- Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
- Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
- CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
- Meninggal dunia
- Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
- Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
- Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
- KP pengabdian ditetapkan :
- Tanggal PNS ybs meninggal dunia
- Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
- Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan
- CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian
0 Response to "INFORMASI LENGKAP TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PNS"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda