DAFTAR BUKTI FISIK DAN MEKANISME PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT
November 24, 2015
Add Comment
Berikut bukti fisik yang harus dipersiapkan guru yang akan
mengajukan atau mengusulkan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat. [baca juga : Daftar bukti fisik pendukung PKG] Penjelasan di bawah ini didasarkan sub unsur
penilaian dalam penetapan angka kredit guru.
1. Sub unsur
mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah. bukti fisik
yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi
ijazah yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan
atau ketua sekolah
tinggi atau direktur politeknik
pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Khusus yang mengikuti pendidikan
sesudah menjadi PNS harus disertai izin belajar dari kepala dinas yang
membidangi pendidikan atau
pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon
II. Bagi guru
di lingkungan Kementerian
Agama, surat keterangan
belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar
tersebut berasal dari
pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Eselon II
2. Sub unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program
induksi. bukti fisik keikutsertaan
pelatihan pra jabatan yang
dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi surat tanda
tamat pendidikan dan
pelatihan (STTPP) prajabatan yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yangbersangkutan. Sedangkan bukti fisik
keikutsertaan program induksi
yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi sertifikat
program induksi yang
disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah yang bersangkutan.
3. Subunsur
Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan. Penilaian kinerja
subunsur pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan dilakukan dengan
sistem paket. bukti fisik berupa hasil penilaian kinerja guru, baik berupa hasil
penilaian kinerja guru sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran dan/atau
penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium.
4. Sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Jenis kegiatan untuk
pengembangan keprofesian berkelanjutan
meliputi a) Pengembangan diri yang terdiri dari 1) Diklat fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b)
Publikasi ilmiah meliputi 1)
Publikasi ilmiah hasil
penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya
inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan
karya seni; 3) Membuat atau memodifikasi
alat pelajaran; dan 4) Mengikuti
pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka
kredit minimal bagi
guru yang akan
naik jabatan/pangkat dari subunsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing
pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan
III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka
kredit.
2. Guru golongan
III/b ke golongan III/c, subunsur
pengembangan diri sebesar 3
(tiga) angka kredit,
dan subunsur publikasi
ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan
III/c ke golongan III/d, subunsur
pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit .
4. Guru golongan
III/d ke golongan IV/a, subunsur
pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 8
(delapan) angka kredit.
Bagi guru golongan
tersebut sekurang -uran gnya mempunyai
1 (satu) laporan
hasil penelitian dari
subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru golongan
IV/a ke golongan IV/b, subunsur
pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/
atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1
(satu) laporan hasil
penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan
IV/b ke golongan IV/c, subunsur
pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1
(satu) laporan hasil
penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan
IV/c ke golongan IV/d, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima
) angka
kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 14 (empat
belas) angka kredit .
Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi
ilmiah me mpunyai 1
(satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu)
artikel yang dimuat
di jurnal yang
ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber
ISBN.
8. Guru golongan
IV/d ke golongan IV/e, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima
) angka
kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang -kurangnya dari subunsur
publikasi ilmiah mempunyai
1 (satu) laporan
hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang
dimuat di ju rnal
yang ber ISSN
serta 1 (satu) buku pelajaran
atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi Guru
Madya, golongan IV /c,
yang akan naik
jabatan menjadi Guru Utama ,
golongan IV /d, selain membuat
PKB sebagaimana pada
nomor 7 diatas juga wajib
melaksanakan presentasi ilmiah .
Bukti fisik kegiatan
pengembangan diri yang akan dinilai berupa laporan hasil
pengembangan diri baik
berupa diklat fungsional
dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait
kegiatan pengembangan diri yang
memuat maksud dan
tujuan kegiatan, siapa
penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan
belajar mengajar di
sekolah, dampak kegiatan
bagi peserta didik, kapan waktu
dan tempat penyelenggaraan kegiatan,
dan bagaimana pola
penyelenggaraan kegiatan dengan
dilampiri: a) Fotokopi
surat tugas dari
kepala sekolah /madrasah atau
instansi lain yang terkait,
yang telah disahkan
oleh kepala sekolah /madrasah . Jika
penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah (misalnya dari institusi lain atau
kehendak se ndiri), harus
disertai dengan surat
persetujuan mengikuti kegiatan
dari kepala sekolah/madrasah. b)
Laporan untuk setiap kegiatan
yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa:
a) Buku asli
atau fotokopi yang
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor
ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara
nasional, harus disertakan
pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku
tersebut telah beredar secara nasional.
Jika buku tersebut
telah lulus penilaian
dari BSNP (Badan Standar
Nasional Pendidikan) Kementerian
Pendidikan Nasional, maka harus
ada keterangan yang
jelas tentang persetujuan atau
pengesahan dari BSNP
tersebut, yang umum nya berupa tanda
persetujuan/penges ahan dari BSNP
tersebut, yang tercetak di sampul
buku.
b)
Majalah/jurnal ilmiah asli
atau foto kopi
yang menunju kkan adanya nomor ISSN,
tanggal terbitan, susunan
dewan redaksi dan
editor (mitra bestari). Jika jurnal
tersebut dinyatakan telah
terakreditasi, harus disertai dengan
keterangan akreditasi untuk
tingkat nasional. Jika dinyat akan
jurnal tersebut diterbitkan
di tingkat provinsi
atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika
satu artikel ilmiah
yang sama (atau
sangat mirip) dimuat
di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk
artikel tersebut hanya diberikan
pada salah satu
majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah laporan
hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan
bahwa hasil penelitian
tersebut telah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya
.
Bukti fisik berupa
Makalah tinjauan ilmiah di
bidang pendidikan formal
dan pembelajaran, berupa
a) Makalah asli atau
fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang
disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan
dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yang menyatakan bahwa
arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut
telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Bukti fisik Tulisan
ilmiah populer
a) Guntingan (klipping)
tulisan dari media
massa yang memuat
karya ilmiah penulis, dengan
pengesahan dari kepala
sekolah /madrasah. Pada guntingan media
ma ssa tersebut harus
jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
b) Jika berupa
fotokopi, harus ada
surat pernyataan dari
kepala sekolah/madrasah yang menyataan
keaslian karya ilmiah
populer yang dimuat di media massa tersebut.
Bukti fisik Artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan berupa Jurnal
ilmiah asli atau
fotokopi yang menunjukkan
adanya nomor ISSN,
surat keterangan akreditasi
untuk tingkat nasional,
(atau surat keterangan bahwa
jurnal tersebut adalah
tingkat nasional tetapi
tidak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota, atau
tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .
Bukti fisik
Publikasi buku teks
pelajaran, buku pengayaan,
dan/atau pedoman guru adalah
sebagai berikut
Buku asli atau fotokopi
yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama pene rbit,
tahun diterbitkan, serta
keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Modul/diktat
asli atau fotokopi
dengan disertai surat
keterangan yang menyatakan bahwa
modul/diktat tersebut digunakan
di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota atau sekolah /madrasah setempat
dengan pengesahan dari dinas
pendidikan provinsi atau
dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sistematika diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk siswa;
isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar kerja siswa,
evaluasi, kunci jawaban evaluasi, dan
pegangan tutor/guru.
Buku dalam bidang
pendidikan berupa buku asli atau fotokopi
yang secara jelas menunjukkan
nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor
ISBN, dll.
Karya terjemahan atau
fotokopiny a yang secara jelas
menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya
terjemahan, serta daftar isi buku yang
diterjemahkan.
Bukti fisik
Pedoman Kerja Guru berupa Makalah rencana kerja
( Pedoman Kerja Guru)
yang secara jelas menunjukkan nama penulis
dan tahun rencana
kerja tersebut akan dilakukan.
Bukti fisik Menemukan
Teknologi Tepat Guna (Karya
Sains/Teknologi)
1) Laporan cara
pembuatan dan penggunaan
alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto
karya teknologi tersebut
dan lain -lain yang dianggap perlu .
2) Laporan cara
pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer dilengkapi
dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar
tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3) Laporan hasil
eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan
eksperimen dan bukti pendukung lainnya .
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
karya sains/teknologi
dilengkapi dengan buku/ naskah/ instrumen hasil pengembangan .
5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari
kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut
dipergunakan di sekolah /madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Bukti fisik
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1) Karya seni
dengan bukti fisik
yang dapat disertakan
langsung harus disertai bukti -bukti
tertulis berupa (a)
keterangan identitas pencipta disahkan oleh
kepala sekolah /madrasah , (b)
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya
seni serta belum
pernah diusulkan untuk
angka kredit sebelumnya dari
kepala sekolah/madrasah , dan
(c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/
diedarkan/ memenangkan lomba di
tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
2) Karya seni
yang bukti fisiknya
tidak dapat disertakan
langsung pengusulannya dilakukan dengan
bentuk naskah deskripsi
karya seni yang bersangkutan
berupa Laporan Portofolio
Penciptaan Karya Seni. Laporan
tersebut diketik dengan
jarak 1,5 spasi
pada kertas HVS 80
gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) Bukti formal yang
perlu dilampirkan dalam
Laporan Portofolio Penciptaan
Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk
kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala
sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya
seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir
ekam dan
diedarkan secara luas
di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai
karya seni dari
masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional
(ber -ISSN) atau rekaman tayangan resensi
dari media m assa
elektronik nasional dan
atau pengakuan/ rekomendasi dari dewan
kesenian daerah/ organisasi
profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Bukti fisik Membuat/Memodifikasi
Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum
1) Laporan tertulis
tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat pelajaran yang
dilengkapi dengan gambar/foto
alat pelajaran dan
lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan
tertulis tentang cara
pembuatan dan penggunaan
alat peraga/alat prak tikum yang
dilengkapi dengan gambar/foto
alat peraga/alat praktikum tersebut
jika alat peraga/alat
praktikum tidak memungkinkan
untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat peraga/ alat praktikum yang
dilengkapi dengan alat peraga/alat
praktikum yang dibuat jika alat
peraga/alat praktikum tersebut
memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar
pengesahan/pernyataan dari kepala
sekolah /madrasah bahwa alat
pelajaran/alat peraga/alat praktikum
tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah .
Bukti fisik
Mengikuti Pengembangan Penyusunan
Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan kegiatan .
2) Hasil
kegiatan yang berupa
standar/soal/pedoman tingkat nasional/
provinsi.
3) Surat
keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa
guru yang bersangkutan aktif
mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat
keterangan
panitia/penyelenggara
penyusunan standar/ soal/ pedoman
Sub Unsur Penunjang berupa Tugas Guru Melaksanakan kegiatan
yang mendukung tugas guru, bukti fisik
a) Surat tugas dari
kepala sekolah/madrasah yang memuat
jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan. b) Laporan hasil membimbing siswa.
Sub Unsur Penunjang sebagai
pengawas ujian, bukti fisik berupa Surat
keputusan dari kepala
sekolah/madrasah atau pejabat
yang berwenang.
Sub Unsur Penunjang Menjadi pengurus/anggota organisasi
profesi bukti fisik berupa a) Fotokopi
kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi; c) Surat
pernyataan dari ketua
organisasi bahwa yang
bersangkutan aktif sebagai pengu rus/anggota organisasi tersebut.
Sub Unsur Penunjang Menjadi anggota kegiatan pramuka dan
sejenisnya bukti fisik berupa a)
Fotokopi kartu anggota; b)
Fotokopi surat keputusan dari
pengurus/kepala sekolah/madrasah.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tim penilai angka kredit, bukti
fisik berupa a) Fotokopi
sertifikat kelulusan pendidikan dan
pelatihan (diklat) calon tim
penilai jabatan fungsional
guru yang disahkan
oleh atasan langsung. b)
Fotokopi atau salinan
surat keputusan pengangkatan
sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c) Surat
keterangan dari pejabat
yang berwenang tentang
jumlah daftar usul penetapan
angka kredit (DUPAK)
yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu
atau sejenisnya. bukti fisik berupa a)
Fotokopi surat tugas/surat
keputusan dari kepala
sekolah/ madrasah/ kepala dinas/
instansi pemerintah/lembaga donor; b)
Fotokopi jadwal kegiatan ; c)
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
Sub Unsur Penunjang Memperoleh penghargaan/tanda jasa, bukti
fisik berupa Fotokopi
sertifikat/piagam satya lencana
karya satya yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
source : ainamulyana.blogspot.co.id
0 Response to "DAFTAR BUKTI FISIK DAN MEKANISME PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda