DAFTAR KENAIKAN TUNJANGAN PNS
November 26, 2015
Add Comment
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015
telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dengan
demikian, maka tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKN mengalami
kenaikan.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai, baik PNS, prajurit
TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan BKN yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan
terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015
itu seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (25/11/2015).
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun
Anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan
Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka
yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat
(2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober
2015 itu.
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di BKN mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut, seperti diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Melansir Setkab, Rabu (25/11/2015), berikut daftar kenaikan
tunjangan PNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Meski demikian, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
- Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
- Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BKN.
- Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Silahkan unduh tabel daftar kenaikan tunjangan PNS melalui link di bawah ini :
0 Response to "DAFTAR KENAIKAN TUNJANGAN PNS"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda