INFO PROSEDUR PANGKAT TERBARU DARI DIRJEN GTK
December 16, 2015
Add Comment
Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat
pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat
sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang
mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya
walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang
mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk
mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
Berikut ini beberapa info yang didapat dari Dirjen GTK :
Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap
kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara
kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas
sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.
- Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru
- Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
- Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
- Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
- Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015
tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam
Kepangkatan Guru Disni
0 Response to "INFO PROSEDUR PANGKAT TERBARU DARI DIRJEN GTK"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda