PEMERINTAH AKAN LAKUKAN PEMERATAAN STATUS PNS NAMUN INI KONSEKUENSINYA
December 05, 2015
Add Comment
JAKARTA - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) ingin status Pegawai Negeri Sipil (PNS,) baik yang di daerah maupun di
kota, disamaratakan dan tidak dibeda-bedakan.
Yuddy menyebutkan, usai meratakan status PNS daerah dengan
di kota, maka para PNS sudah bisa dimutasikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah. Jadi dia
pada jenjang tertentu itu bisa mutasi ke berbagai wilayah. Konsekuensinya itu
sebagai pemersatu nasional kan," kata Yuddy di Kompleks Istana, Jakarta,
Jumat (4/12/2015).
Usai meratakan status PNS se-Indonesia, ada penilaian
kinerja akan ditekankan kepada hasil tidak lagi beorientasi kepada prosedur. Di
mana, saat dilakukan promosi akan lebih kepada hasil kinerja. Namun, untuk
merealisasikan hal tersebut harus masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP).
Kata Yuddy, ada beberapa catatan dari Presiden Jokowi dalam
RPP. Pertama, terkait penilaian kinerja yang tidak lagi boleh berorientasi pada
prosedur namun pada hasil kinerja. Kedua, memperhatikan rekam jejak PNS dan
tidak hanya terpaku pada penilaian panitia seleksi (pansel).
Ketiga, untuk jabatan apapun baik di pusat atau di daerah
tidak bisa asal dan harus orang-orang yang memiliki sertifikasi jabatan.
"Seperti di daerah misalnya, seorang guru agama menjadi
kepala dinas pendidikan. Yang gitu itu enggak boleh. Jadi ke depan
lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang
memberikan sertifikasi kedinasan," tukasnya.
0 Response to "PEMERINTAH AKAN LAKUKAN PEMERATAAN STATUS PNS NAMUN INI KONSEKUENSINYA"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda