GURU BOLEH JADI KEPALA DESA/PERANGKAT DESA TAPI INI SYARATNYA
December 05, 2015
1 Comment
Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN telah menerbitkan Surat Nomor
CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang dipilih/diangkat menjadi
Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan
organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan kata lain, PNS guru dapat menjadi Kuwu
namun dibebaskan dari tugas-tugas sebagai seorang guru.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas, Tumpak
Hutabarat terkait dengan adanya aduan mengenai tidak diberikannya izin kepada
PNS Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kuwu(Kepala Desa)/Perangkat Desa
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tumpak mengatakan arahan Kepala BKN
itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980
tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.
Hal senada juga disampaikan Audiwan Muda BKN, Subeno, saat
memimpin tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dan Humas BKN menemui
perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/12/2015) di Bandung. Pada
kesempatan itu pihak BKD Provinsi Jawa Barat diwakilkan oleh Kepala Subbidang
Penempatan dalam Jabatan pada Bidang Pengembangan Karir, Romli Risma.
Dalam kunjungan ke BKD tersebut, tim BKN juga menjelaskan
bahwa PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa dapat
dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pegawai Negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Desa/Perangkat
Desa dikembalikan ke instansi induknya,” jelas Subeno.
Surat Kepala BKN Nomor CI.26-30/V.38-6/48 juga menjelaskan
bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa
sekurang-kurangnya enam tahun. Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan
tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan Kepala BKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007,
pasal 14.
Tanya dong Kalau seorang PNS Guru Menjadi Kepala Dusun Apakah Boleh dan apa syaratnya
ReplyDelete