Perbedaan Mekanisme Perekrutan Non PNS Dengan P3K
February 20, 2016
Add Comment
Jakarta-Humas BKN. Sebanyak 175 peserta calon pegawai
non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) mengikuti tes dengan mengunakan Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara (CAT-BKN), Jum’at (19/02/16)
Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian LKPP Windy Dian Trisani
disela-sela acara tes yang dilaksanakan di Laboratorium CAT BKN Pusat Jakarta
menjelaskan bahwa rekrutmen ini akan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah
seleksi untuk memetakan kompetensi yang calon pegawai yang sudah direkrut dari
tahun kemarin, sementara untuk sesi kedua akan digunakan untuk menjaring
pegawai baru non PNS.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait
dasar hukum pengadaan pegawai non-PNS, Windy menegaskan bahwa pegawai non-PNS
tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Windy
menambahkan bahwa rekrutmen P3K harus melalui pengajuan formasi kepada Kementerian
PAN-RB. Adapun rekrutmen pegawai non-PNS menggunakan Peraturan Presiden
(Perpres) nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP nomor 10 tahun 2012 dan SE Sestama
LKPP No. 1 Tahun 2016. (ags)
0 Response to "Perbedaan Mekanisme Perekrutan Non PNS Dengan P3K"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda