Panduan Pengelolaan data GTK dan NUPTK
March 18, 2016
Add Comment
Menyambung dan melengkapi berita perihal Verval PTK yang
kami publikasi sebelumnya, maka kami informasikan bahwa pada saat ini PDSPK
(Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan) telah merilis Panduan
Pengelolaan Data GTK dan NUPTK. Panduan tersebut berisikan informasi dan
petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data Master GTK yang dapat
diakses pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id. Panduan memuat penjelasan mengenai mekanisme
penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud dan juga mekanisme penerbitan
dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag. Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK
dapat diakses pada laman:
Dalam Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK juga berisi
penjelasan dan tata cara untuk melakukan proses VervalGTK (sebelumnya
dipopulerkan dengan nama VervalPTK). Dalam teknis operasionalnya VervalGtk/vervalPTK akan melibatkan beberapa pihak yang berhubungan
dengan data master GTK, oleh karenya system ini memiliki pembagian level akses
sebagai Operator Dapodik Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Operator Ditjen GTK, dan Operator PDSPK, dimana masing-masing level dapat
menjalankan proses sesuai dengan kewenangannya. Dalam Panduan Pengelolaan Data
GTK dan NUPTK ini menjelaskan tatacara Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan
perbaikan data Master GTK, upload foto, proses pengajuan calon penerima NUPTK
dan juga proses penonaktifan NUPTK. Juga memberikan panduan bagi Operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota dalam melakukan proses approval pengajuan perubahan
data GTK, proses merger PTK duplikat, menetapkan sekolah induk, dan proses
approval pengajuan calon penerima NUPTK GTK Kemendikbud. VervalGTK/VervalPTK
dapat diakses pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Dalam pelaksanaan VervalGTK/VervalPTK ini pihak sekolah
hendaknya melakukan koordinasi dengan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK
dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Penanggungjawab
Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah
petugas yang ditunjuk berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016 Tanggal 7 Januari 2016 Perihal:
Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK. Surat tersebut
merupakan tindak tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga
kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal:
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan
formal dan non formal di Tahun 2016. Ke 2 (dua) surat tersebut dapat diakses
pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160108055839_Edaran%20ke%20SDM.pdf
0 Response to "Panduan Pengelolaan data GTK dan NUPTK"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda