Batas Waktu Perbaikan Sertifikasi
April 28, 2016
Add Comment
Kendati tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2016
dijanjikan dikucurkan akhir bulan April, namun tunjangan yang telah
dinanti-nantikan para guru ini tidak bisa serta merta dicairkan. Karena
sejumlah perbaikan data penerima sertifikasi yang telah lulus seleksi masih ada
yang belum lengkap. Data itu harus diperbaiki kembali. Deadline (batas akhir)
perbaikan data sertifikasi ini pada akhir bulan Mei 2016.
”Perbaikan data guru sertifikasi yang perlu dilakukan
umumnya terdapat pada kekurangan jam mengajar dan tidak terdaftar di sekolah
induk,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Seluma Muksir Ibrahim SPd
melalui kabid Dikdas Airin MPd didampingi Kasi PTK Diosi Sapta SPd kemarin
(27/4) saat diwawancarau BE kemarin.
Mereka yang baru melengkapi dan mengajukan perbaikan data
guru sertifikasi SK pencairan tunjangannya akan terlambat terbitnya. Meskipun
SK pencairan sertifikasi itu terlambat terbit, namun tunjangan sertifikasi
tersebut dipastikan tetap dibayarkan. Pada pencairan di triwulan kedua nantinya
dipastikan menerima double (ganda). Mengingat usulan pencairan sertifikasi
tahap awal telah disampaikan dan tengah diproses DPPKAD. Pembayaran juga
berdasarkan SK yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Perbaikan data guru penerima sertifikasi SD sebanyak 6 orang
dan SMP sebanyak 3 orang serta pengawas sebanyak 1 orang. Khusus untuk Dikdas
penerima sertifikasi berjumlah sebanyak 860 orang guru SD. Sedangkan untuk SMP
sebanyak 326 guru serta pengawas sebanyak 34 guru yang menerima sertifikasi
triwulan pertama ini. Total keseluruhan penerima sertifikasi di Dikdas
berjumlah 1.220 orang guru di Seluma.
“Sacara bertahap jumlah
sertifikasi ini akan bertambah, mengingat terdapat mereka yang tengah
perbaikan data penerima sertifikasi,” singkatnya.
Sumber : bengkuluekspress.com
0 Response to "Batas Waktu Perbaikan Sertifikasi"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda