Juknis Sertifikasi Dinilai Merugikan Honorer K2, Ini Alasannya
April 26, 2016
Add Comment
Petunjuk teknis (juknis) sertifikasi guru yang dikeluarkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dinilai bertentangan dengan
UU Guru dan Dosen.
Pasalnya, dalam juknis disebutkan yang bisa mengikuti program
sertifikasi adalah guru PNS dan non PNS. Untuk guru non PNS dari swasta harus
diangkat oleh yayasan dan mendapatkan gaji tetap. Sedangkan guru non PNS yang
mengajar di sekolah negeri, harus diangkat oleh pejabat berwenang dan gajinya
di-APBD-kan.
Ketentuan ini tentu saja membuat ratusan ribu guru honorer
kategori dua (K2) gigit jari. “Kami menilai juknis ini sangat bertentangan
dengan UU dan PP 74/2008 tentang Guru dan Dosen. Dalam PP itu tidak dicantumkan harus guru
yayasan atau guru yang dibayar dengan dana APBD, berhak ikut sertifikasi,” kata
Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada JPNN, Minggu (24/4/2016).
Seharusnya kata Unifah, guru honorer yang mengabdi dua tahun
bisa mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. Bukan seperti kejadian
sekarang, bertahun-tahun hidup dengan gaji minim.
“PGRI mendorong kepala daerah mengangkat guru honorer K2
yang mengabdi di daerah masing-masing dan digaji dengan dana APBD agar mereka
bisa ikut sertifikasi. Paling tidak ini menjadi pertolongan pertama bagi
honorer K2 yang saat ini statusnya belum jelas,” tutur Unifah.
PB PGRI juga menyarankan Kemdikbud merevisi PP 74/2008
untuk mengakomodir guru honorer K2.
sumber : http://pojoksatu.id/
0 Response to "Juknis Sertifikasi Dinilai Merugikan Honorer K2, Ini Alasannya"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda