Syarat Mendapat Sertifikasi Bagi SK Guru Tahun 2004
April 23, 2016
Add Comment
Meskipun pemerintah ’melarang’ semua guru swasta yang
mendapatkan SK sebelum tahun 2005 untuk mengikuti Pelatihan Latihan Profesi
Guru (PLPG), namun guru yang SK nya sebelum tahun 2005 tidak perlu cemas.
Pasalnya, pemerintah akan memberikan tunjangan seperti layaknya guru sertifikasi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementrian
Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H Rifa’i Hasyim menjelaskan, meskipun tidak
bisa mengikuti PLPG semua guru swasta bisa mendapatkan tunjangan layaknya guru
sertifikasi asalkan bisa memenuhi persyaratan.
Syaratnya, guru yang SK yayasan sebelum akhir Desember 2015
harus mengikuti program Pelatihan Profesi Guru (PPG). Program tersebut
dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi (PT) yang telah ditunjuk oleh
pemerintah. Sementara syarat untuk mengikuti program tersebut, guru harus
memiliki SK sebelum tahun 2005, Sarjana Pendidikan, atau memilikli Akta IV.
”Jika lulus nantinya juga mendapatkan tunjangan layaknya
sertifikasi,” katanya, Sabtu (23/4/2016).
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) setiap guru
sertifikasi non PNS setiap bulan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta.
Sedangkan PNS mendapatakan tunjangan sebesar satu kali gaji sesuai pangkat yang
disandangnya.
“Jumlah guru di kabupaten ujung timur pulau madura terdapat
sebanyak 7296 dari jumlah guru sebanyak 11 ribu yang belum menyandang predikat
sertifikasi,” ujarnya.
Saat ini jumlah guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang
telah lulus Pelatihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak 3322 orang, sedangkan dari
kalangan PNS sebanyak 382 orang dari total jumlah guru sekitar 11 ribu lebih.
Baik yang mengara ditingkat RA, MI, MTs, mapun MA.
sumber : newsmadura.com
0 Response to "Syarat Mendapat Sertifikasi Bagi SK Guru Tahun 2004"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda