Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue
May 29, 2016
Add Comment
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memperbaiki pola belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut
dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan.
Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan menggunakan
sistem elektronik. Untuk melaksanakan pola belanja tersebut, pihaknya telah
menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan
Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
Inti dari aturan
tersebut adalah perbaikan proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan
dengan mekanisme belanja elektronik dengan e- catalogue. Selain itu, dengan
aturan tersebut, mekanisme pembayaran pengadaan barang dan jasa sektor
pendidikan juga tidak boleh tunai.
Anies mengatakan, peraturan tersebut dibuat karena pihaknya
ingin anggaran pendidikan besar yang digelontorkan negara tepat sasaran dan
tidak dikorupsi. "Kalau lihat potret besarnya BOS nilainya Rp 43 trilun
disebar ke 212.000 sekolah, bantuan operasional PAUD Rp 2,8 triliun, total dana
pendidikan yang ditransfer ke daerah Rp 267 triliun, kalau pola belanja seperti
sekarang susah, ini harus diperbaiki, makanya cashless ini perlu
dilakukan," katanya, pekan kemarin.
Anies mengatakan, perbaikan belanja dengan sistem elektronik
dan non tunai tersebut tidak akan berhenti sampai pada dua belanja tersebut. Ke
depan, semua belanja sektor pendidikan akan dilakukan dengan sistem tersebut.
"Termasuk bansos lewat Kartu Indonesia Pintar, di
Kemdikbud ada 17,9 juta penerima, Kemenag ada 2 juta, total anggaran Rp 12
triliun, ini kami harap bisa semua dielektronifikasi," katanya.
0 Response to "Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda