Kemenpan Somasi 2 Situs Ini Karena Sebarkan Info CPNS Palsu
July 17, 2016
Add Comment
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) mensomasi dua portal yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS
2016. Selain itu, Kementerian PANRB meminta Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua
portal dimaksud, karena menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan
masyarakat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah
www.needsindex.com dan www.cpns.info. “Kami sudah berkirim surat ke Kementerian
Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat
(15/07).
Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa kewenangan untuk menginformasikan tentang penerimaan, jadwal,
dan formasi CPNS Tahun 2016 melalui media elektronik adalah kewenangan
Kementerian PANRB serta kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Ditambahkan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan
sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam
pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan,
barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun.
Ditegaskan, perbuatan yang mengaitkan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin
seperti menggunakan logo, tampilan websiteKementerian PANRB tanpa izin,
merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.
Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kedua pengelola portal
dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan
http://www.cpns.info/ p/daftar-isi.html danmeminta maaf secara tertulis kepada
Kementerian PANRB melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah
somasi ini diterima.
“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan
tersebut tidak mengindahkan/melaksanakansomasi/peringatan ini, maka kami akan
menindaklanjuti dengan tuntutan hukumsesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” ujar Herman.
Herman juga mengataan bahwa pihaknya telah berkirim surat
kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa
terdapat 2 portal dengan konten/isi yangmemberikan informasi tentang
penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.
Diungkapkan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah terkait hinggasaatini belum menyusun jadwal seleksi ataupun
penerimaaan CPNS tahun 2016,sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua
portal dimaksud menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu,
Kementerian PANRB minta Kominfo memblokirke dua portal dimaksud dengan
konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016.
0 Response to "Kemenpan Somasi 2 Situs Ini Karena Sebarkan Info CPNS Palsu"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda