Mekanisme Sertifikasi Guru Selalu Berubah Ubah, Ini Tanggapan PGRI
July 17, 2016
Add Comment
Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Unifah Rasyidi mengatakan, pemerintah harus memiliki model dan pelaksanaan
sertifikasi guru yang tetap dan tidak berubah setiap tahunnya. Perubahan
menyulitkan guru dalam upaya mendapatkan haknya.
Unifah menuturkan, sertifikasi yang berubah-ubah tidak
sesuai dengan ketentuan dalam PP No 74 tahun 2005 tentang Guru. Perubahan model
sertifikasi itu di antaranya adalah persyaratan nilai Uji Kompetensi Guru
(UKG).
"UKG itu seharusnya hanya digunakan untuk memetakan
guru, sedangkan sertifikasi itu hak jadi jangan berubah-ubah tiap tahun,"
kata Unifah belum lama ini.
Hal ini dikatakannya, berdasarkan nilai rata-rata minimum
UKG yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan
standar 55. Padahal, pada kenyataan UKG 2015, masih banyak guru yang memiliki
nilai di bawah rata-rata yang ditetapkan. Bahkan, hasil nilai rata-rata
nasional UKG 2015 adalah sebesar 53,02 meleset dari yang ditargetkan.
Unifah menjelaskan, nilai rata-rata tersebut merupakan
gabungan dari hasil nilai pedagogi dan profesional. Ada pun nilai rata-rata
pedagogi secara nasional adalah 48,94, sedangkan nilai rata-rata profesional
adalah 54,77.
Selain itu, masalah lain muncul dari kebiijakan hasil nilai
akhir lulus ujian tulis nasional. Unifah mengatakan, pemerintah menargetkan,
peserta dinyatakan lulus jika nilai ujian tulis nasional mencapai angka
delapan. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan sangat memberatkan. Pasalnya,
sebelumnya telah ditetapkan nilai minimum enam untuk setiap ujian tulis
nasional ini.
Selanjutnya, Unifah juga menyoroti kuota sertifikasi per
tahunnya yang sangat kecil yakni kurang dari 50.000. Pasalnya, kuota yang
sedikit tersebut membuat guru yang belum tersertifikasi harus menunggu cukup
lama. Saat ini masih ada 400.000 guru yang menunggu.
Unifah mengungkapkan, selain model sertifikasi yang
berubah-ubah, kendala yang dihadapi guru dalam upaya sertifikasi juga sering
terbentur dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah lainnya. Di antaranya
adalah benturan dengan peraturan terkait pemberian izin dan tugas belajar.
Dia menjelaskan, dalam surat Edaran Kempan RB Nomor 4 Tahun
2013 tntang Izin dan Tugas Belajar, setiap PNS yang melakukan studi ke jenjang
lebih tinggi harus memiliki izin belajar. Namun, jika tidak memiliki izin
belajar karena terlambat mengurusnya, dalam proses kepegawaiannya peningkatan
kualifikasi yang sudah ditempuh dianggap tidak memenuhui kualifikasi.
"Akibat edaran ini, banyak guru yang sebenarnya sudah
terkualifikasi D4/S1 dianggap belum memenuhi kualifikasi. Hendaknya peraturan
yang satu, tidak bertentangan dengan peraturan lain. Peningkatan kompetensi dan
kualifikasi minimum S1/D4 adalah perintah UUGD, apalagi mereka yang
melakukannya dengan biaya sendiri," tutur Unifah.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata menuturkan, nilai UKG
memang digunakan sebagai pemetaan dan profil guru. Hal ini dilakukan bukan
untuk menyudutkan guru yang memiliki nilai rendah. Namun, sebagai upaya
pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru.
Meski demikian, ia membenarkan jika saat ini masih terdapat
sejumlah guru yang belum tersertifikasi. Dia menuturkan, belum tuntasnya karena
faktor dari guru-guru yang di antaranya memang masih menjalani proses
perkuliahan atau juga belum memulai pemenuhan kualifikasi minimum.
Dia mengatakan, salah satu permasalahan guru yang tidak
memenuhi syarat sertifikasi adalah banyaknya guru yang berstatus guru tidak
tetap (GTT) sehingga tidak mudah memenuhi syarat Undang-Undang Guru dan Dosen
(UUGD).
Pranata mengatakan, pemerintah tidak lepas tangan untuk
membantu proses penyelesaian masalah sertifikasi tersebut. Pemerintah
memberikan bantuan dana melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
untuk guru yang masih belum tersertifikasi.
PLPG merupakan program pemerintah untuk membantu
meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. Sesuai aturan, guru yang dapat
menjadi peserta PLPG merupakan guru yang memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. Seperti syarat penilaian portofolio, dan direkomendasikan untuk
mengikuti PLPG oleh rayon Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LPTK) penyelenggara
sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
source : www.beritasatu.com
0 Response to "Mekanisme Sertifikasi Guru Selalu Berubah Ubah, Ini Tanggapan PGRI"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda