Inilah Jawaban Mendikbud Tentang Rencana Pengurangan Anggaran TPG
September 01, 2016
Add Comment
Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran
tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima
tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah
mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3
Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak
guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak
akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta,
Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan
usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat
nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi
sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil
rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud,
Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai
dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada
kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa
Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab
pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah
pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak
linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli
sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.
“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan
dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan
ketentuan,” pungkas Pranata.
0 Response to "Inilah Jawaban Mendikbud Tentang Rencana Pengurangan Anggaran TPG"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda