LOWONGAN DOSEN MASIH TERBUKA UNTUK PENSIUNAN
September 08, 2015
Add Comment
Pemerintah membolehkan pensiunan menjadi dosen. Hal ini
untuk menambah rasio dosen dan mahasiswa yang masih timpang.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek
Dikti) M Nasir mengatakan, dia membuat peraturan menteri tentang Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK) yang memungkinkan para pegawai yang sudah memasuki pensiun
untuk bekerja menjadi dosen baik di perguruan negeri dan swasta.
"Tidak hanya swasta namun perguruan tinggi negeri juga
kekurangan dosen. Sementara banyak pegawai yang sudah pensiun dari pemerintah
daerah atau BUMN yang masih potensial dan berkemampuan baik. Makanya saya
keluarkan NIDK agar mereka bisa direkrut jadi dosen," katanya di kantor
Kemenristek Dikti, Jumat (4/9/2015).
Nasir menjelaskan, berbeda dengan dosen yang mempunyai Nomor
Induk Dosen Nasional (NIDN) maka dosen berNIDK bukan menjadi tanggung jawab
negara. Sehingga mereka tidak akan menerima tunjangan profesi ataupun tunjangan
kehormatan. Mereka hanya akan mendapat gaji yang diberikan dari dana di
masing-masing PTN atau PTS yang merekrutnya.
Dengan penambahan pensiunan menjadi dosen ini, maka rasio
dosen mahasiswa yang saat ini mencapai 1:100 akan turun ke titik yang
disyaratkan yakni 1:25. Nasir mengaku, banyak kampus yang dinonaktifkan karena
rasio dosen mahasiswa yang tidak ideal.
Menurut ketentuan, rasio jurusan kuliah eksakta itu 1:30 dan
sosial 1:45. NIDK ini dikeluarkan juga karena Indonesia kekurangan dosen. Dia
merinci, kekurangan dosen di PTN sebanyak 1.469 orang dan PTS sebanyak 4.597
orang.
Kekurangannya menyebar di seluruh daerah dari lingkup
wilayah Kopertis I hingga IV. Namun kekurangan terbesar ada di Kopertis IV yakni
Jawa Barat dan Kopertis I Medan.
Masalah terbesarnya adalah, dosen yang bisa bekerja hanya
yang mempunyai NIDN. "Jika dosennya kurang maka rasio dosen dan mahasiswa
lama kelamaan akan semakin besar," ungkapnya.
Untuk mengatasi kekurangan dosen, Kemenristek Dikti juga
akan mengeluarkan nomor urut pendidik bagi dosen tidak tetap yang bekerja di
kampus negeri maupun swasta. Nasir berharap, setelah monitoring yang akan
dilakukan tiga bulan berikutnya maka rasio dosen dan mahasiswa yang tercantum
di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) akan semakin baik.
Nasir mengungkapkan, pembinaan akan terus dilakukan bagi
kampus yang bermasalah tersebut. Namun jika setelah 31 Desember tidak ada
perubahan maka status kampus PTN dan PTS akan dinonaktifkan oleh Kemenristek
Dikti.
Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Indonesia (ABPPTSI) Pusat Thomas Suyatno berpendapat, kekurangan dosen memang
tidak hanya dialami PTS namun juga banyak PTN yang mengalaminya. Dia pun
menyambut baik kebijakan baru tersebut karena kekurangan dosen terjadi dari
pengakuan Dosen yang sudah mempunyai NIDN saja.
"Dosen yang sudah berusia 70 tahun memang sudah tidak
lagi mendapat bantuan negara. Dengan kebijakan NIDK ini otomatis dia akan masuk
dalam sistem lagi. Efeknya akan luar biasa terlebih bagi PTS," terangnya.
Suyatno menjelaskan, tercatat ada 636 PTS yang rasio dosen
dan mahasiswanya jeblok. Namun 124 PTS yang rasionya sangat mencolok karena
rasionya diatas 1:100.
Jika memang pemerintah memberikan masa pembinaan bagi PTS
yang bermasalah ini maka akan sangat baik karena mereka tidak ketakutan
dinonaktifkan. Meski demikian, untuk
menutupi kekurangan rasio dosen ini memang menjadi tugas berat bagi kampus
swasta.
Maka jika setelah 31 Desember masih ada PTS yang belum mampu
melaksanakan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal, Nasir meminta, ada masa
tenggang untuk dibina kembali.
0 Response to "LOWONGAN DOSEN MASIH TERBUKA UNTUK PENSIUNAN"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda