KETUM PGRI SULISTIYO VS DUA MENTERI
December 11, 2015
Add Comment
Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan Kementerian PAN-RB, yang tidak “merestui” perayaan HUT ke-70
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
di Gelora Bung Karno 13 Desember 2015, masih menjadi polemic.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistiyo
menyatakan acara yang rencananya akan dihadiri 109.434 guru itu tetap akan
digelar.
“Ini hanya ulang tahun biasa yang digelar PGRI, tidak ada
apa-apa. Kalau dibilang politik ini sangat berlebihan,” ucap Ketua Umum PB PGRI
Sulistyo kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) kemarin (10/12).
Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan semua dinas
pendidikan tidak mempersoalkan rencana hadirnya para guru pada acara itu.
Bahkan di antara mereka ada yang malah mau melepaskan keberangkatan mereka.
“Kepala dinas saya lihat malah lebih dewasa. Kami mau bikin ulang tahun, terus
kami mengundang anggota sendiri. Kenapa dipersoalkan?,” tanyanya.
Menurut dia, sejak 1945 PGRI selalu menjadi anak baik dan
bermitra dengan pemerintah. PGRI juga lahir sebagai pemersatu guru maupun
organisasi guru yang terpecah belah akibat politik devide et impera.
“Apa lagi ada kabar, adanya pemotongan gaji guru untuk acara
ulang tahun PGRI. Semua kegiatan PGRI mendapatkan dukungan sponsorship dari
perusahaan swasta dan BUMN,” kata Sulistyo.
Sulistyo mengakui bahwa materi SE dua kementerian tersebut
sudah sangat mengganggu organisasi. Karena itu tim hukum PGRI tengah melakukan
kajian mendalam terhadap dua SE tersebut. “Derajatnya sudah sangat mengganggu
bahkan mengarah pada penistaan,” lanjutnya.
Kehadiran ratusan para guru untuk merayakan HUT PGRI
dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas guru sebagai pengajar. Tidak ada jam
belajar yang dikorbankan karena itu berlangsung hari Minggu pagi.
“Saya juga memastikan bahwa semua menteri dalam kabinet
kerja diundang untuk bisa hadir dan bersama-sama merayakan hari guru,” lontar
dia.
Sebelumnya beredar kabar bahwa PGRI mencatut nama Presiden
RI untuk menggalang guru hadir dalam acara tersebut. “Kami tidak melakukan
pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan acara tersebut. Sekalipun Presiden dipastikan tidak akan
hadir dalam acara 13 Desember nanti, namun PB PGRI tidak mencatut nama beliau
dalam kegiatan ini,” lontar Sulistyo.
Sulistiyo juga membantah bahwa penggalangan massa ini
terkait dengan kedekatannya dengan Said Iqbal yang merupakan pimpinan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Tidak ada kaitan antara penggalangan guru nanti dengan
KSPI. Bahwa massa buruh juga akan ikut serta hanyalah partisipasi sebagai
sesama organisasi buruh atau pekerja saja. Guru dan buruh harus bekerja bersama
sebagai sama-sama organ yang ditindas oleh pemerintah saat ini,” jelas
Sulistyo.
Sementara itu dilain kesempatan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan
tidak melarang guru mengikuti perayaan hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang ke-70 di Gelora Bung Karno pada Minggu
(13/12/2015). Surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember
2015 itu merupakan bentuk dari tugas kementriannya untuk mengingatkan guru akan
kewajibannya.
"Yang ingin melaksanakan, silakan. Itu haknya. Tetapi
bicara guru PNS, memiliki kewajiban yang diatur oleh pemerintah," katanya
ditemui usai salat Jumat di Rektorat ITB Jalan Tamansari, Jumat (11/12/2015).
Dalam surat edarannya, Yuddy menyatakan tugas utama guru
adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut Yuddy, pihaknya bertugas menjaga seluruh unsur
melaksanakan tugas dengan baik dan fokus pada tata kelola pemerintahan.
Aparatur pemerintah harus fokus pada kewajibannya sehingga tidak mengganggu
pelayanan bagi masyarakat. Yuddy mengatakan selama dapat menjamin menjalankan
kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan
itu tidak dilarang.
Guru seharusnya fokus memberikan pelayanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada
tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.
Yuddy mengaku tidak berniat menyakiti, melecehkan, dan
mencemarkan nama baik guru dan PGRI. Sebelum kebijakan itu diambil, lanjut
Yuddy, sudah mendengar masukan dari kementrian terkait, Kemdikbud.
"Kami tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan.
Masukan dari Mendikbud benar dan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk imbauan
karena PNS merupakan domain kami. Sehingga, saya pikir tidak perlu diributkan.
Tapi jika ingin tetap menanyakan, silakan tanya pada Mendikbud," paparnya.
Akhir kata, apapun solusi maupun kebijakan yang diberikan semoga memberikan manfaat yang positif bagi bangsa dan negara kita Indonesia, Marilah kita bersama-sama dukung pemerintah dengan memberikan kritik dan saran yang membangun demi utuhnya persatuan dan kesatuan di Indonesia.
0 Response to "KETUM PGRI SULISTIYO VS DUA MENTERI"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda