MENGENAL FORMAT APLIKASI eDUPAK UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT
November 22, 2015
Add Comment
Jakarta-Humas BKN, Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi
dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.
Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus
diperbaiki agar lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar
penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,”
kata saat pembukaan workshop.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam
pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini
juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date.
Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya
peningkatan standardisasi proses.
Di samping itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan
pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian
dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul
DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang
sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan
good government).
Beberapa ahli berpendapat bahwa berita itu hanya berkaitan
dengan penerapan Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK)
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian bukan untuk jabatan fungsional guru.
Namun ada guru yang kurang faham sehingga bertanya bahkan mengirim email kepada
penulis. Menurut penulis, SISTEM e-DUPAK BKN ini tentu tidak diterapkan untuk
jabatan fungsional guru, karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit
jabatan guru adalah:
1. Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan
kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b ke Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c sampai dengan ke
Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
2. Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk
untuk pengangkatan pertama kali sebagai
Guru Pertama golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan
jabatan/pangkat dari Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke
Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri .
3. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di
lingkungan Kementerian Agama.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi
pengangkatan pertama kali sebagai
Guru Muda pangkat Penata Tingkat
I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya
pangkat Pembina golongan ruang
IV/a dan kenaikan pangkat/ jabatan dari
Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/ c ke Penata Tingkat I golongan
ruang III/d sampai dengan ke
Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan kantor wilayah kemen terian
agama.
5. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi
pengangkatan pertama kali sebagai
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c dan kenaikan
pangkat Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/ b
sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c di lingkungan Kantor Kementerian
Agama.
6. Gubernur
atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b, dan kenaikan jabatan
dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b di lingkungan Provinsi .
7.
Bupati/walikota atau kepala
dinas yang membidangi pendidikan
bagi pengangkatan pertama kali
sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan
ke Guru Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di
lingkungan Kabupaten/Kota.
8. Pimpinan instansi
pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di
luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi
pengangkatan pertama kali
sebagai Guru Pertama pangkat
Penata Mud a golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan
jabatan/pangkat dari Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi pusat masing-masing.
Sistem e-DUPAK memang sangat baik dapat meringankan waktu
maupun biaya, Namun apabila SISTEM e-DUPAK untuk jabatan fungsional guru akan
diadakan tentu bukan oleh BKN tetapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai
dengan kewenangannya.
0 Response to "MENGENAL FORMAT APLIKASI eDUPAK UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda