TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT
November 18, 2015
Add Comment
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor :
03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Selanjutnya, setelah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia ini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru yang
masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan
ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat
I yang tidak
memiliki ijazah S1/D-IV
tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
Apabila guru sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) memperoleh ijazah
S1/D-IV yang relevan dengan tugas
yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang
berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan
belum memiliki ijazah
S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan
fungsional guru terdiri atas :
- memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
- memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
- masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke
Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010
:
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun
2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan
klik disini
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian
kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam
rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010
Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik disini.
source: www.salamedukasi.com
0 Response to "TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda