GURU BERENCANA AKAN GUGAT MENTERI YUDDI
December 11, 2015
Add Comment
Surat edaran larangan guru menghadiri HUT Ke-70 PGRI yang
dikeluarkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berbuntut panjang.
Para guru akan menggugat Yuddy karena dinilai telah
mencemarkan nama baik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PB
PGRI Sulistiyo mengatakan, dia sudah membentuk tim untuk mengkaji isi surat
edaran Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dan surat edaran Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada surat edaran Menpan-RB itu disebutkan bahwa perayaan
HUT PGRI akan mengurangi profesionalisme. Sedangkan pada surat edaran yang
ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi
tertanggal 8 Desember 2015 terkesan menuduh PGRI memotong gaji guru dan
memanfaatkan guru untuk kepentingan politik.
”Ada tim yang sedang mengkaji dua surat itu secara hukum.
PGRI ini sebenarnya anak baikbaik sejak (berdiri) 1945. Kalau memang kami
kritis, itu bentuk sayang kami kepada pemerintah,” katanya di sela Seminar
Pendidikan Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidik untuk Meningkatkan
Kualitas Pembelajaran dalam Rangka HUT Ke-70 PGRI di Kantor PGRI di Jakarta
kemarin.
Setelah 7 Desember lalu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran
mengimbau guru tidak menghadiri HUT PGRI. Keesokan harinya (8/12) Sekjen
Kemendikbud Didik Suhardi mengeluarkan surat edaran yang sama. Namun, sekjen
menambahkan di dalam surat itu tidak boleh organisasi yang memotong gaji guru
dan memobilisasi guru untuk kepentingan politik dalam rangkaian Hari Guru
Nasional.
”Ini susahnya punya menteri yang berpolitik. Mungkin mereka
sedang mengukur dirinya sendiri kalau (acara) mengundang orang itu untuk
kepentingan politik,” tegasnya. Dia menambahkan, surat edaran itu tidak
berpengaruh apa-apa terhadap guru. Buktinya, dari yang dijadwalkan 100.00 guru,
yang akan hadir malah bertambah animonya hingga 109.435 guru.
Memang ada beberapa kepala Dinas Pendidikan yang
mengonfirmasi surat edaran itu ke PGRI, namun mayoritas kepala dinas sudah
merestui guru untuk turut hadir. Dia berpendapat, gubernur dan kepala dinas
malah lebih dewasa menanggapi ini. Presiden Joko Widodo melalui ajudannya
kemarin mengirim pesan pendek ke Sulistiyo juga mengonfirmasi kehadirannya pada
13 Desember nanti.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam
tidak setuju pemerintah mengeluarkan surat edaran seperti itu. Dia menyebut
surat itu sangat berlebihan karena merayakan suatu ulang tahun organisasi
sah-sah saja dilakukan masyarakat. ”Pemerintahan sekarang yang lahir pada era
Reformasi malah bersikap otoriter layaknya pada era Orde Baru karena
mengeluarkan imbauan semacam itu kepada suatu organisasi yang berjuang untuk
kepentingan guru,” katanya.
Ridwan berpendapat, pemerintah seharusnya bisa membedakan
antara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI. HGN memang wajib dirayakan
bersama-sama seperti perayaan Hari Ibu. Namun, HUT PGRI boleh saja dirayakan
berbeda para anggotanya. Mengenai dugaan PGRI memolitisasi, politikus Golkar
ini berpendapat, suatu organisasi yang memperjuangkan hak dan martabatnya
memang harus bersikap politis.
Misalnya saja untukmemperjuangkangajidan status guru, PGRI
tidak bisa berdiam diri di rumah, melainkan berpolitik agar pemerintah mau
mendengar aspirasi jutaan guru. Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga
menilai surat edaran Menpan-RB berlebihan dan tidak pada tempatnya. Dia
mempertanyakan motivasi Yuddy membuat surat edaran seperti itu. ”Saya tidak
melihat kaitan kalau guru hadir di HUT PGRI itu kemudian menjadi tidak
profesional,” tandas politisi Fraksi PPP ini.
Sebagai kementerian yang membawahi guru, terutama guru PNS
semestinya kementerian merangkul organisasi guru. Bukan dengan cara otoriter
melarang guru menghadiri perayaan. Reni meyakini guru-guru malah akan semakin
solid ke PGRI karena merasa terusik dengan surat edaran Menteri Yuddy.
Menurut dia, saat ini bukan era Orde Baru yang pemerintahnya
bisa melarang masyarakat melakukan kegiatan. Meskipun kegiatan itu berbentuk
demonstrasi pun, tidak boleh dilarang karena itu bentuk kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, lewat surat edarannya bernomor
B/3903/PANRB/12/2015, Yuddy mengimbau guru di seluruh Indonesia menghindari
semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik
profesional, antara lain ikut serta dalam perayaan guru dan peringatan PGRI
pada 13 Desember ini.
0 Response to "GURU BERENCANA AKAN GUGAT MENTERI YUDDI"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda