KLARIFIKASI SURAT EDARAN LARANGAN PERAYAAN HARI GURU DARI KEMENPAN
December 12, 2015
Add Comment
Keberadaan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015,
tanggal 7 Desember 2015, perihal edaran perayaan Hari Guru 2015, yang ditujukan
kepada para Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, menimbulkan kemarahan di kalangan guru-guru.
Melihat kondisi ini, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik
(HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Herman Suryatman langsung memberikan klarifikasi.
Herman mengungkapkan SE MenPAN-RB itu sifatnya imbauan. Hal
ini perlu diluruskan karena di lapangan banyak disalahpahami seolah-olah
MenPAN-RB melarang para guru untuk berkumpul.
"Perlu kami tegaskan bahwa Pak MenPAN-RB dalam
kapasitasnya sebagai pembantu presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur
negara, mengimbau agar para guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara
menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai
pendidik profesional. Jadi bukan melarang guru untuk berkumpul," kata
Herman.
Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP
53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana di dalamnya antara lain memuat ketentuan
bahwa kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat. "Pak Menteri meminta semua PNS harus berdisiplin, taat aturan
serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan
sebaik-baiknya, termasuk Bapak/Ibu guru agar fokus memberikan pelayanan
pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional
kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah
PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, tentu membutuhkan waktu, perhatian
dan biaya. Memang pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan13 Desember 2015,
tetapi persiapan dan pasca kegiatan pasti menyedot energi para guru, sehingga
keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya. Itu yang
harus dipahami dan diantisipasi.
0 Response to "KLARIFIKASI SURAT EDARAN LARANGAN PERAYAAN HARI GURU DARI KEMENPAN"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda