RENCANA PENERAPAN PERDA TENTANG TIGA JENIS BANTUAN PENDIDIKAN YANG BARU
December 13, 2015
Add Comment
Untuk melengkapi Ranperda Sistem pemberian bantuan
pendidikan Pansus Pemberian Bantuan
Pendidikan telah melakukap studi banding ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta
beberapa waktu lalu.
Hasilnya, pansus akan menerapkan 3 bantuan pendidikan dalam
perda yang akan disahkan pada 21 Desember 2016 mendatang.
Ketiga bantuan pendidikan yang diberi payung hukum antara lain,
- beasiswa sekolah,
- bantuan dalam bentuk BUT,
- bantuan langsung dalam bentuk hibah.
Markarius Anwar Ketua Pansus sistem pemberian bantuan
pendidikan mengatakan, bantuan pendidikan di Provinsi Riau sudah ada dan
dibuatkan perdanya supaya ada payung hukum yang mengatur bantuan tersebut.
"Sekarang kita memang ada bantuan pendidikan, beasiswa
dari sekolah, kampus, bagaimana kita memayungi itu dan menertibkan sistim ini.
Sehingga carut marut dalam pencairan tidak terjadi," ujarnya.
Dijelaskan, perda tersebut juga akan mengatur dari awal
verifikasi hingga siapa saja yang pantas mendapatkan bantuan tersebut.
"Mulai dari proses verifikasi, siapa saja yang pantas
mendapatkannya, apa kriterianya, bagaimana cara menyelesaikan atau menguji
kriteria bahwa orang tersebut layak atau tidak menerima bantuan tersebut, dan
itu akan diatur dalam perda tersebut," jelasnya.
Dijelaskannya, tujuan dari perda tersebut untuk menertibkan
bantuan pendidikan di Provinsi Riau."Walaupun kita sudah ada bantuan
pendidikan dari dinas pendidikan, kesra dan bantuan hibah. Itu yang akan kita
atur supaya mudah melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penyelewengan dan
bantuan tersebut tepat sasaran," jelasnya.
0 Response to "RENCANA PENERAPAN PERDA TENTANG TIGA JENIS BANTUAN PENDIDIKAN YANG BARU"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda