8 Point Penting Hasil Rapat Menpan dengan Komisi 1 DPD RI
February 23, 2016
Add Comment
JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menfukung
kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam
menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia dan Satpol
PP. DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan DPD tersebut tertuang dalam hasil rapat antara
Komite 1 DPD RI dengan Menteri PAN- RB Yuddy Chrisnandi beserta jajarannya di
Jakarta, Senin (22/2). "Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah
tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau
PPK," kata Ketua Komite 1 DPD RI Ahmad Muqowam saat membacakan poin ke
enam dari delapan poin kesimpulan rapat tersebut.
Sebelumnya pada poin ke lima Komite DPD meminta Menpan RB
Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi
pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka
peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh
pertanian di masing-masing daerah secara proposional.
Pada poin tujuh, Komite 1 DPD menyatakan mendukung langkah
strategis Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai
ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas
dari intervensi politik. "Bebas korupsi, kolusi dan nepotismr dengan
tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama
pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," lanjut
Muqowam.
DPD RI juga meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan target
penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir maret 2016, sera
menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu
tercantum pada poin ke tiga. Di poin ke empat, DPD meminta Kemenpan RB
melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU
nomor 9 / 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 /2014 tentang Pemerintah
Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi
Kependudukan. DPD RI juga mendorong dan mengawal pelaksanaan program kerja
Menpan RB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan
pegawai ASN.
Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM
pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di pusat dan daerah. Pada poin
terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kemenpan RB memfasilitasi
Komisi Aparatut Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi,
kewenangan dan tugasnya secara maksimal. Dalam kesempatan rapat kerja itu
Menpan RB Yuddy Chrisnandi kembali menyampaikan dalam penyelesaian masalah
tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan.
Sebagai menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak dapat membiarkan
rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang. "Didesak-desak seperti
apapun pemerintah tidak mungkin menabrak undang- undang. Bisa saja suatu saat
nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah
berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum, " kata Yuddy.
Seperti diketahui dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan
pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.
(hs/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "8 Point Penting Hasil Rapat Menpan dengan Komisi 1 DPD RI"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda