Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016
February 24, 2016
Add Comment
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016
senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. "Tunjangan
yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang
dengan dana Rp1.962.775.291.000," kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di
Jakarta, Selasa (23/2).
Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang
besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus
sasaran 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif sasaran
49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi
Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.
Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis
tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar
triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3.812.159.191.00. Dikatakannya untuk
penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan
tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat
ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang
adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima
tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap. "Sedangkan untuk guru penerima
tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015
belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,"
tambahnya.
Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran
sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD untuk (Pegawai Negeri
Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan Rp7 triliun untuk tunjangan
profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1
UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru.
0 Response to "Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda