Kemdikbud Siapkan Regulasi Guru yang Belum Disertifikasi
February 24, 2016
Add Comment
DEPOK – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru bagi
guru-guru yang belum disertifikasi sejak 2005. Aturan tersebut akan keluar
paling lambat Maret 2016.
Persoalan masih belum disertifikasinya sejumlah guru yang
diangkat sebelum 2005 cukup menjadi sorotan dalam pelaksanaan Rembuk Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016, yang diselenggarakan di Sawangan, Depok
Jawa Barat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan
mengatakan, bahwa dirinya tidak akan membiarkan proses sertifikasi yang sudah
berlangsung sejak 2005 itu mandeg begitu saja. Saat ini, pihaknya tengah
menyiapkan satu regulasi yang diperuntukkan bagi guru-guru yang belum
disertifikasi. “Kita sedang finalisasi draftnya, sudah beres rancangan awal
peraturannya,” kata dia, di Depok, Selasa (23/2).
Saat ini, kata Anies, Dirjen sedang mereview sejumlah pasal
serta mengaji konsekuensi yang akan muncul jika pasal tersebut diterapkan.
Namun, ia memastikan, bahwa regulasi baru ini memiliki semangat untuk
memberikan solusi kepada para guru yang belum tersertifikasi.
Di sisi lain, kebutuhan sekolah akan guru juga sangat
tinggi. “Jadi jangan sampai persoalan sertifikasi guru yang sudah berjalan daei
2005 – sekarang menjadi mandeg,” ungkap Anies.
Penggagas Program Indonesia mengajar ini menjanjikan,
regulasi akan keluar akhir Februari atau paling lambat Maret 2016. “Sebelum
akhir Februari, atau Maret sudah keluar aturannya,” tegas Anies.
Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengatakan merupakan kewajiban
pemerintah untuk mensertifikasi guru. Jika akan dibuat regulasi bagi guru yang
belum tersertifikasi, maka jangan sampai bertolak belakang dengan UU 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Sistem sertifikasinya juga harus sama dengan sertifikasi
guru yang sudah berjalan selama ini. “Berdasarkan PP 74 dengan portofolio dan
PLPG. Jadi kalau pemerintah mau membuat regilasi jangan bertentangan dengan UU
guru dan PP 74,” papar Sulistyo.
Menurut Sulistyo jumlah guru yang belum disertifikasi
sekitar 1,7 juta termasuk guru honorer. Sebab guru honorer yang sudah bekerja
minimal 2 tahun termasuk kategori guru tetap berdasarkan PP 74. “Mereka berhak
disertifikasi. Jadi jangan ditinggal,” katanya.
Anggota Komisi, X DPR, Ferdiansyah dalam kesempatan terpisah
mempertanyakan masih banyaknya guru yang diangkat sebelum 2005 dan belum juga
disertifikasi.
“Jumlahnya mencapai 25 persen dari keseluruhan jumlah guru
yang masuk kategori diangkat sebelum 2005. Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005,
sertifikasi guru ditargetkan selesai pada 2015,” tegas Ferdiansyah.
Pelibatan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Anies juga mengungkapkan bahwa
Kemdikbud sedang merumuskan metode pelibatan publik yang lebih intensif dalam
penanganan pendidikan yang selama ini dalam lingkup pemerintahan.
“Pelibatan publik dalam pendidikan sangat penting agar
nuansa perubahan yang diharapkan bukan hanya kajian simbolik atau konseptual
semata,” kata dia.
Anies menjelaskan, cakupan publik dalam upaya perlibatan
tersebut bukan hanya bermakna hanya diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) atau organisasi tertentu. Namun lebih jauh, publik itu adalah orang tua,
sekolah, masyarakat, luas maknanya publik mewakili aspirasi dan nilai wajar.
Dia menambahkan perumusan metode tersebut, bukan berarti
akan dituangkan dalam peraturan yang baku, karena jika harus diatur dalam
aturan baku, justru tidak ada ruang yang luas untuk kreativitas. Namun lebih
pada interaksi yang tidak biasa.
“Seperti yang dilakukan dalam Rembuknas kali ini, tidak ada
aturan Rembuknas yang kami ubah, namun pola interaksinya yang dirancang untuk
ruang ekspresi, menyumbang ide, sehingga peserta dan publik merasa lebih
bermakna,” kata dia.
0 Response to "Kemdikbud Siapkan Regulasi Guru yang Belum Disertifikasi"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda