Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS
February 17, 2016
Add Comment
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten
Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan
korupsi dana BOS.
"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin
(15/2/2016).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim
menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai
besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Uang tersebut harus
dibayar paling lambat satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti
setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan
disita dan dilelang untuk negara, dan bila tidak mencukupi maka yang
bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu
tahun," kata jaksa.
Terdakwa Idrus Rumony adalah Kepala SD Negeri 1 Kuamor,
Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan
korupsi dana bantuan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.
Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013
mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100
juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan memberikan
bantuan kepada para siswa tergolong kurang mampu.
Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan
oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan dipakai untuk keperluang
pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan
agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
0 Response to "Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda