Akhirnya Komisi II DPR RI Setujui Revisi UU ASN Untuk Honorer K2, Tapi ! ...
February 18, 2016
Add Comment
Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi,
Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun
pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.
Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam
agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.
“Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas
dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa,” kata Arwan Thomafi,
anggota Komisi II DPR RI, Kamis (18/2).
Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi
UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa
dilakukan.
“Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini.
Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU
ASN masuk dalam Prolegnas,” tandasnya.
0 Response to "Akhirnya Komisi II DPR RI Setujui Revisi UU ASN Untuk Honorer K2, Tapi ! ... "
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda