Mekanisme dan prosedur Tugas Tambahan Pada Aplikasi SIMPATIKA
February 25, 2016
Add Comment
Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK
yang memilik tugas tambahan berhak memperoleh penambahan jumlah jam
mengajarnya. Mekanisme dan prosedur Tugas Tambahan di SIMPATIKA telah
dimutakhirkan (berlaku ajuan dan persetujuan berjenjang S30), untuk lebih
meningkatkan akuntabilitasnya.
Bagi para Pendidik (Guru) silakan lakukan prosedur baru Alih
Tugas Tambahan agar dapat tercatat JTMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG.
Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Akun Kepala
Madrasah/Admin.
Catatan :
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015, jika rombel <9 3="" bisa="" dan="" hanya="" kepala="" madrasah="" maksimal="" mengangkat="" sekolah="" wakil="">= 9 rombel bisa mengangkat maksimal 4 wakil kepala madrasah/sekolah.9>
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
- Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur edit ekuivalensi
- Untuk perhitungan jam tambahan sebagai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas
Silahkan klik tautan berikut ini untuk lebih jelasnya :
0 Response to "Mekanisme dan prosedur Tugas Tambahan Pada Aplikasi SIMPATIKA"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda