Formasi CPNS Khusus Disabilitas
March 22, 2016
Add Comment
Disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas
menjadi Undang-undang (UU) menjadi kabar baik bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas pun akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan
masyarakat pada umumnya.
Menindaklanjuti UU tersebut, pemerintah juga akan membuka lowongan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada penyandang disabilitas.
Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Kementerian
Ketenagakerjaan, Sapto Purnomo mengatakan, pemerintah akan menyediakan formasi
khusus dalam CPNS bagi penyandang disabilitas.
"Kalau dibukanya lowongan CPNS nanti, kita harus
mengalokasikan dan formasi untuk mereka (disabilitas). Ke depan, akan ada
rekrutmen CPNS untuk penyandang disabilitas" ujar Sapto dalam diskusi
Ketenagakerjaan Inklusif Sebagai Strategi Bisnis oleh Internasional Labour
Organization (ILO) di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Menurut Sapto, selama ini kepedulian terhadap penyandang
disabilitas, terutama dalam hal hak mendapatkan pekerjaan tergolong minim.
Dengan amanat UU Disabilitas yang memang mewajibkan intansi
pemerintah, baik kementerian, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan
BUMD untuk mengalokasi kuota tenaga kerja khusus disabilitias sebesar dua
persen dari total tenaga kerja, diharapkan dapat memberi kesempatan yang sama
dengan mereka yang non disabilitas.
"Kita mulai dengan memberikan pemahaman kepada
perusahaan, BUMN, dan BUMD Pemda, termasuk swasta, bahwa disabilitas ini butuh
perkerjaan" kata dia.
Dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi, lanjut Sapto,
diharapkan berbagai instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD menjadi sadar
bahwa merekrut disabilitas bukan suatu kerugian, melainkan banyak membantu.
Berdasarkan data organisasi PBB bidang Tenaga Kerja, atau
International Labour Organization (ILO), saat ini jumlah penyandang disabilitas
mencapai satu miliar, atau 15 persen dari populasi dunia.
Sekitar 80 persen merupakan usia produktif. Diperkirakan,
ada sekitar 38 juta penduduk disabilitas di Indonesia. Mereka masih menghadapi
tantangan sikap, fisik, dan informasi terhadap kesempatan yang setara dalam
dunia kerja.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU Disabilitas menjadi UU
sebagai penyempurnaan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat. RUU tentang
Penyandang Disabilitas memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik
hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
0 Response to "Formasi CPNS Khusus Disabilitas"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda