Jadwal Pengalihan PNS Daerah Ke Pusat Oleh BKN
March 19, 2016
Add Comment
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai menggarap
pengalihanan pegawai negeri sipil (PNS) daerah ke pusat.
Rencananya, kebijakan distribusi pegawai ini mulai
diterapkan 1 Oktober 2016 mendatang.
Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan, pengalihan
PNS ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintah
Daerah).
"Nantinya, ada PNS kabupaten/kota dialihkan ke
provinsi dan provinsi ke pusat," kata Tumpak, Sabtu (19/3).
Untuk itu, sambung dia, institusinya meminta kepada
Kementerian dan Lembaga negara non kementerian, yang berstatus sebagai instansi
pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan
inventarisasi data aparatur sipil negara (ASN) yang akan dialihkan.
"Jumlah PNS yang dipindahkan belum ketahuan makanya
kita inventarisasi data dahulu. Inventarisasi data paling lambat bulan Maret
tahun ini harus selesai sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1
Oktober 2016 mendatang," kata dia, Jumat (18/3).
Menurutnya, pengalihan PNS ke daerah yang lebih membutuhkan
ini merupakan upaya pemerintah menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas
di semua lini.
"Persoalan selama ini, distribusi PNS yang tidak
merata. Ada daerah yang kurang tapi ada yang berlebih," tandas Tumpak.
(hyt/JPG)
0 Response to "Jadwal Pengalihan PNS Daerah Ke Pusat Oleh BKN"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda