Standart Implementasi Kurikulum Madrasah
March 09, 2016
Add Comment
A. Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan
Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua)
Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel
Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap
menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab)
dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan
Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua
jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur
Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah
disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan
SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka
(JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada
setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk
Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh
Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan
menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi
Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat
menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13
sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi
masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180
menit per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal
alokasi JTM per minggu = 36 JTM.
D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207
dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal
Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru
dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem
Layanan SIMPATIKA.
Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara
otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM
mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal
Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini
ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan
standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non
Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru
pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan
status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan
Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah
yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status
VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh
Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan
CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak
setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh
Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang
diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan
Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa
dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di
Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah
Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap
Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah
diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang
berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT
dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non
Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu
syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai
kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Dokumen lengkap silakan unduh DISINI
0 Response to "Standart Implementasi Kurikulum Madrasah"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda