Dirjen GTK Tegaskan, Dana TPG 2016 Sudah Cair Sejak Bulan Maret
April 24, 2016
Add Comment
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna
Surapranata mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan
anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) sejak Maret 2016. Dana tersebut
telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing para guru.
Pranata menjelaskan, sistem transfer langsung untuk guru PNS
pusat, dan bagi guru PNS daerah. Dana telah dialokasikan ke pemerintahan daerah
(Pemda). Meski demikian, masih banyak Pemda yang belum memberikan TPG tersebut,
sehingga pihaknya masih menerima laporan jika ada guru PNS yang belum menerima
TPG. Para guru tersebut merupakan guru PNS daerah yang secara otomatis dana TPG
telah ditransfer ke daerah.
"Sudah sejak Maret lalu ya, dana ditransfer ke
masing-masing rekening guru. Namun, kita harus ingat PNS itu ada PNS pusat dan
PNS daerah. Nah, yang belum menerima itu PNS daerah. Ini kembali pada wewenang
daerah masing- masing," kata Pranata usia Harmoni Bersama Masyarakat dalam
Rangka Bulan Pendidikan, di depan FX Sudirman, Minggu, (24/4).
Pranata menegaskan, permasalahan TPG daerah, seharusnya
menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda) sejak ada otonomi daerah.
Pasalnya, pusat tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi kepada daerah.
Para guru honorer diangkat oleh Pemda. Pemerintah pusat dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak memiliki payung hukum
untuk memberi sanksi kepada daerah.
Pranata mengimbau, jika ada kecurangan dan guru memiliki
bukti akan apa yang dilakukan oleh dinas, segera laporkan saja pada pihak yang
berwajib agar bisa diproses. "Harus lapor pada pihak yang berwajib. Jika
lapor Kemdikbud, Kemdikbud bisa apa karena kita tidak ada otoritas. Hanya Irjen
yang bisa tetapi itu cuma pengawasan, tetapi jika sudah termasuk tindakan
kriminal langsung pada aparat saja. Kami pun akan lapor ke sana jika ada
temuan," tutur Pranata.
Pranata menyebutkan, para guru yang berhak mendapat TPG
adalah para guru yang memenuhi syarat penerima TPG sesuai Undang –Undang Guru
dan Dosen. Bagi yang tidak memenuhi tidak berhak mendapat TPG. Ada pun
persyaratannya mulai dari jumlah jam mengajar harus 24 jam seminggu.
Selanjutnya, bagi guru yang belum memenuhi TPG, biasanya
dapat melengkapi pada semester berikutnya. Misalkan pada semester satu belum
sesuai, maka semester depan dapat disesuaikan jam mengajarnya agar dapat
menerima TPG. Pasalnya, setiap semester guru memiliki beban mengajar yang
berbeda-beda.
Sementara itu, untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) yang pada kurikulum 2013 (K-13) tidak dijadikan lagi pelajaran, menurut
Pranata, telah ada peraturan yang tidak merugikan guru, termasuk dalam
penerimaan TPG. Para guru tersebut dalam menggenapi jam mengajarnya dengan
menjadi pembina.
"Para guru TIK dapat membina siswa sebanyak 150 orang
itu sudah mencapai jam mengajar yang ditentukan oleh Undang- Undang," kata
dia.
0 Response to "Dirjen GTK Tegaskan, Dana TPG 2016 Sudah Cair Sejak Bulan Maret"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda