Ketika Nilai UKG Menjadi Syarat Mendaftar Sertifikasi Pendidik
April 08, 2016
Add Comment
Tahun ini para guru yang akan mendaftarkan diri ikut
sertifikasi pendidik maka harus memenuhi beberapa kualifikasi lagi. Salah
satunya adalah nilai saat uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 minimal passing
grade nilai 55. Dibawah nilai itu bisa dipastikan tidak akan bisa ikut dalam
PLPG ataupun SG PPG.
“Nilai UKG saat ini juga harus disertakan, bahkan tahun
berikut minimal nilai UKG adalah 65,” ujar Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Dindikpora Blora Sunaryo.
Nilai UKG menjadi salah satu syarat dari beberapa syarat
lainnya. Menurutnya jumlah guru yang mendaftarkan diri cukup banyak bahkan
mencapai ratusan guru baik negeri dan swasta.
Untuk tahun ini penerimaan ada dua jalur, melalui PLPG dan
Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Untuk PLPG bagi guru memang
sudah tidak asing lagi karena sudah diberlakukan sejak awal sertifikasi.
“PLPG itu bagi mereka yang menjadi guru sampai dengan 30
Desember 2005 sedangkan guru yang mulai mengajar 31 Desember 2005 sampai 31
Desember 2015 akan ikut di jalur SG-PGG,” jelasnya.
Guru yang telah mendaftar belum tentu lolos, sebab akan
diverifikasi dulu. Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB yang melakukan verifikasi adalah
Dinas Pendiddikan Provinsi lalu baru dikirim ke Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP). Sedangkan bagi guru SD/SMP dan TK berkas langsung dikirim ke
LPMP Semarang.
Sunaryo menegaskan, kalau nantinya yang menentukan memenuhi
syarat untuk ikut PLPG atau SG-PGG bukan dari Dindikpora Blora melainkan dari
LPMP Semarang. Sebab LPMP inilah yang melakukan verifikasi terhadap semua
berkas dari guru yang telah mendaftarkan diri.
“LPMP nantinya yang akan menentukan apakah memenuhi syarat
atau tidak,” tegasnya.
Sumber : www.berita.suaramerdeka.com
0 Response to "Ketika Nilai UKG Menjadi Syarat Mendaftar Sertifikasi Pendidik"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda