Info Mekanisme Pencairan Insentif Guru Non PNS 2016
April 02, 2016
Add Comment
Guru non PNS dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga SMA akan mendapat haknya berupa
insentif bulanan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Supranata menyebutkan,
pihaknya mengalokasikan Rp396 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk insentif 108.384 guru TK hingga SMA.
Pemberian insentif ini terkait permasalahan kesejahteraan
guru non PNS. Nantinya setiap guru akan memperoleh Rp200 hingga Rp 400
ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. ”Tahun 2016 ini sudah
berjalan. April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna Supranata dilansir
Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (15/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indonesia memiliki
jumlah guru di atas kebutuhan sebenarnya. Saat ini jumlah guru SD di Indonesia
mencapai 1.167.356 orang.
Angka jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan guru di negeri
ini cuma 1.008.034 orang.
Semua itu terdiri dari guru PNS, non PNS, honor daerah
(honda) dan honor lainnya. (baca: Ternyata, Indonesia Kelebihan 159 Ribu Guru
SD)
Sayangnya belum semua dari guru tersebut memiliki
kualifikasi pendidikan sarjana atau strata 1 (S1).
Khusus untuk guru non PNS akan mendapatkan tambahan
kesejahteraan dengan menerima insentif dari pemerintah pusat. Sedangkan guru
PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi.
0 Response to "Info Mekanisme Pencairan Insentif Guru Non PNS 2016"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda