Sertifikasi Honorer K2 Terkendala Masalah Ini
April 12, 2016
Add Comment
Ribuan guru honorer kategori dua (K2) tidak bisa ikut
sertifikasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki SK yang diteken kepala daerah.
“Ada ribuan guru honorer K2 yang tidak bisa ikut sertifikasi karena SK-nya
diteken kepala sekolah. Sementara syaratnya harus diteken kepala daerah,” kata
Ketua Tim Investigas Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) Riyanto
Agung Subekti kepada JPNN, Kamis (7/4).
Berbeda dengan guru yayasan, lanjutnya, banyak yang sudah
disertifikasi dan menikmati tunjangan. Itu sebabnya GHK2IB akan mendesak
pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan honorer K2. “Sembari menunggu
proses pengangkatan CPNS, tolong pemerintah daerah menaikkan honorer kami
setara UMR. Selain itu berikan hak kami untuk sertifikasi,” serunya. Untuk
masalah sertifikasi ini, GHK2IB berencana sowan ke Komisi X DPR RI agar ada
solusi bagi guru honorer K2.
Berharap Bisa Bertemu Jokowi
Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) akan kembali
mendatangi Istana Negara, pekan depan. Mereka akan meminta waktu bertemu
Presiden Joko Widodo setelah dua bulan pascademo besar-besaran honorer kategori
dua untuk menuntut agar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, pihaknya
merasa perlu untuk bertemu langsung dengan presiden yang beken disapa dengan
nama Jokowi itu. Ia mengeluh karena
selama ini tak bisa menemui untuk berbagi kisah tentang nasib honorer K2. “Pekan
depan kami berangkat lagi ke Istana. Kami ingin menanyakan langsung kira-kira
kapan kami diberikan waktu bertemu dengan bapak presiden,” katanya kepada JPNN,
Minggu (10/4).
Lebih lanjut Titi mengatakan, selama ini pihaknya hanya
berkomunikasi dengan ajudan dan sekretaris pribadi Menteri Sekretaris Negara
Pratiknoý. “Pak Pratikno hanya mendelegasikan ajudan dan sesprinya kalau ingin
mengecek jadwal pertemuan dengan presiden. Namun setiap ditelepon, jawabannya
belum dijadwalkan,” keluhnya. Terkait ýdengan keberadaan sejumlah forum honorer
K2 yang juga berusaha mendatangi Istana Negata, Titi tidak akan menghalaninya.
Syaratnya, misi perjuangannya tetap sama, yakni menyuarakan tuntutan agar
sekitar 439 ribu honorer K2 diangkat jadi PNS.
“Untuk perjuangan ini meski dari forum apapun tidak masalah,
yang utama bagaimana agar pemerintah menepati janjinya mengangkat tenaga
honorer K2,” tandasnya.
Gaji ke-14 PNS Bkin Honorer Cemburu
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk
pembayaran gaji ke-14 PNS.
Gaji ke-14 tersebut akan dibayarkan jelang tahun ajaran baru
sekolah. Jadi, sekitar Juni-Juli. Sedang gaji ke-13 yang mirip dengan Tunjangan
Hari Raya (THR), diberikan jelang lebaran.
Kebijakan pemerintah tersebut rupanya memicu reaksi honorer
kategori dua (K2). Mereka menilai, hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak
adil. Pasalnya, pemerintah selama ini berdalih pengangkatan tenaga honorer
terganjal antara lain karena beratnya beban keuangan negara, yang harus
mengalokasikan gaji cukup besar.
“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Pemerintah mau mencairkan
gaji ke-14 untuk PNS. Ini sangat kontradiktif dengan alasan pemerintah yang
menolak mengangkat honorer K2 karena anggaran negara membengkak,” kata Korwil
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Syamsul Bahri dalam keterangannya
kepada wartawan kemarin (10/4).
Syamsul mengatakan, sudah jelas beban keuangan negara juga
berat untuk dana gaji ke-14 PNS itu. Jika pemerintah mau bersikap adil,
lanjutnya, mestinya dana tersebut dialihkan untuk pengangkatan 439 ribu honorer
K2 menjadi PNS.
Dia mengaku semakin sulit memahami alasan pemerintah ogah
mengangkat honorer K2. Jika asalannya beban keuangan negara berat, tapi PNS
mendapatkan bonus gaji hingga dua kali, yakni gaji ke-13 dan ke-14.“Mereka
sudah diberi gaji ke-13, dikasih lagi gaji ke-14. Apa itu bukan memperbesar
belanja negara. Kami jadi bingung melihat sikap pemerintah. Di satu sisi minta
berhemat, sisi lain malah boros,” ucapnya.
Diketahui, tahun 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji
PNS. Alasannya, pertumbuhan ekonomi belum dapat mencapai 7 persen, sehingga
beban APBN cukup berat. Sebagai gantinya, PNS diberi gaji ke-14. Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani pernah menyebutkan, pemerintah telah
mengalokasikan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016 untuk gaji ke-14 PNS.
Sumber : JPNN
0 Response to "Sertifikasi Honorer K2 Terkendala Masalah Ini"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan.. Klik facebook Jika ingin berkomentar dengan menggunakan akun facebook anda